Ingin Mendirikan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran? Ketahui Dulu Perizinannya!

Mendirikan Usaha Jasa Pembayaran

“Mendirikan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran di Indonesia dalam pengurusan izinnya dibagi menjadi tiga kategori izin, yakni izin satu, izin dua, dan izin tiga yang setiap izinnya memiliki perbedaan ketentuan modal disetor.” Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bank atau lembaga lain selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa (Pasal 1 angka…

Read More