Royalti Lagu

April 7 2021

PP 56/2021 Sah! Menggunakan Lagu Untuk Komersial Wajib Bayar Royalti

“Penggunaan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait” Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak ...

CARI ARTIKEL

REKOMENDASI

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A
PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A
kuorum rups
Menyelenggarakan RUPS tapi Tidak Mencapai Kuorum? Ini Solusinya!
akuisisi perusahaan
Akuisisi Perusahaan Oleh Asing, Bagaimana Ketentuannya?
shareholders agreement
Wajib Tahu! Pentingnya Shareholders Agreement Pada Perusahaan
OSS-Kekurangan-dan-Solusi
OSS: Kekurangan dan Solusi

PENDAFTARAN MERK

International Trademark
Follow These Steps to Register an International Trademark In Indonesia!
merek ditolak
Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya
brand indonesia
4 Brand Indonesia yang Dikira Dari Luar Negeri
Somasi
Ini Pentingnya Somasi Dalam Pelanggaran Hak Merek!

LEGAL STORY

oyo
Ramai OYO bikin rugi: Salah Satunya Soal Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra
HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
Legal Story Hitung Pajak Negara Tapi Lupa Pajak Daerah
Legal Story: Hitung Pajak Negara Tapi Lupa Pajak Daerah
Legal Story Merek
Legal Story: Merek Ku ‘Ditikung’ Pegawai Ku Sendiri
Karena Nama Merek, Aku Dijerat Pidana
Legal Story: Karena Nama Merek, Aku Dijerat Pidana

VIDEO ARTIKEL