Ketentuan Larangan Mudik Diperluas, Ini Ketentuannya Bagi Pekerja Yang Ingin Mudik

Smartlegal.id -
Larangan Mudik

“Oleh karena larangan mudik diberelakukan maka pelaku perjalanan wajib melampirkan identitas diri dan print out surat izin atau SIKM sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan mudik”

Menyambut Hari Raya Idul Fitri selalu diwarnai dengan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing. Namun, pandemi covid-19 yang masih belum berakhir hingga menjelang lebaran 2021 membuat kegiatan mudik kembali dilarang.  

Pemerintah melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan (SE Satgas Covid 13/2021) meniadakan mudik lebaran dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021

Lebih lanjut, sebagaimana dalam Addendum Satgas Covid 13/2021, akan dilakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. 

Khusus bagi pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tanggal 16 April 2021 dikeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Bagi Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 (SE Menaker 7/2021). SE menaker 7/2021 pun tetap menghimbau pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan mudik sesuai ketentuan dalam SE Satgas Covid 13/2021. 

Baca: Mudik Lebaran Ditiadakan, Jika Melanggar Ada Sanksinya Loh

Larangan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah.

Pengecualian Larangan Mudik

Namun, pembatasan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Adapun keperluan non-mudik yang dimaksud, yaitu:

  1. Bekerja atau perjalanan dinas;
  2. Kunjungan keluarga sakit;
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; atau
  5. Kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang;

Khusus bagi pekerja swasta dan PMI dimungkinkan melakukan perjalanan mudik dengan alasan berakhirnya perjanjian kerja. Atas alasan terpaksa dilakukannya mudik, pelaksana penempatan PMI memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya dari debarkasi ke daerah asal. 

IZIN PERJALANAN

Pelaku perjalanan wajib melampirkan identitas diri dan print out surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat;
  2. Bagi pekerja swasta melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan, yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan;
  3. Bagi PMI melampirkan print out surat izin tertulis dari atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala perwakilan republik indonesia, yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik atase/staf teknis/pejabat yang mengeluarkan izin tersebut; dan
  4. Bagi pekerja sektor informal atau masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah.

Khusus bagi orang yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang akan melakukan perjalanan keluar/masuk DKI Jakarta, wajib memiliki SKIM yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. 

Surat izin perjalanan atau SKIM berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

DOKUMEN KESEHATAN

Pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam larangan mudik harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan dan memenuhi dokumen kesehatan. Sebagaimana dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 12/2021) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 8/2021). 

Adapun dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan dengan transportasi laut/penyeberangan laut/kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum berangkat di lokasi keberangkatan. Selanjutnya, pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes tersebut.

Baca juga: Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Meskipun hanya dihimbau, Satgas Covid-19 Daerah akan melakukan test acak apabila diperlukan. 

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Bagi PMI selaku pelaku perjalanan internasional, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selanjutnya, dokumen kesehatan tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY