Simbol Bintang Gatotkaca vs Captain Marvel, Melanggar Hak Cipta?

Smartlegal.id -
captain Marvel Melangga Hak Cipta

“Simbol Bintang yang terdapat di kostum gatotkaca ramai dibahas di twitter karena di anggap persis dengan captain marvel”

Film Satria Dewa Gatotkaca yang disutradarai Hanung Bramantyo itu baru saja mengeluarkan teaser dan poster filmnya.

Film tersebut langsung mengundang banyak komentar di media sosial twitter yang mengatakan simbol bintang yang ada di kostum Gatotkaca persis dengan simbol yang digunakan pada kostum Captain Marvel.

Foto: Twitter @sinema91

Perdebatan netizen di twitter pun muncul ada yang bilang film Gatotkaca melanggar hak cipta Captain Marvel dan tidak sedikit yang bilang Captain Marvel lah yang melanggar hak cipta dari Gatotkaca. 

Baca juga: Ini Dia! Cara Menggugat Pelanggaran Hak Cipta Yang Terjadi di Internet

GATOTKACA

Menurut Rudy Wiranata (Akademisi Bahasa dan Sastra Jawa UGM) kisah Gatotkaca berkembang sejak abad ke-10 Masehi pada saat penerjemahan Mahabharata ke bahasa jawa kuno. 

Mahabharata adalah salah satu wiracarita besar India Kuno yang terdapat kisah Gatotkaca di dalamnya. 

Terdapat dua versi Gatotkaca, yaitu versi Indonesia dan India. Gatotkaca versi Indonesia dikisahkan memiliki kekuatan yang super dan dilengkapi senjata tempur yang tak kalah ampuh. 

Salah satu senjata yang dimiliki oleh Gatotkaca itu adalah “Kotang Antakusuma” yaitu rompi mirip dengan baju zirah dengan simbol bintang di tengahnya.

Sumber: https://images.app.goo.gl/iHdM6VgSahmFjiJP8
“Kotang Antakusuma” 

Bahkan di pecahan uang Nippon Teikoku Seihu Sepoeloeh Roepiah (1943)  sudah ada  gambar Gatotkaca dengan simbol bintang di dadanya.


Sumber: https://images.app.goo.gl/SJa4LVFpB2CJ9rcU6
Nippon Teikoku Seihu Sepoeloeh Roepiah

CAPTAIN MARVEL

Pertama kali dikenalkan pada tahun 1967 Mar-Vel sebutan Captain Marvel pada saat itu tampilannya berbeda dengan sekarang. Dulu digambarkan seorang superhero yang menggunakan kostum berwarna hijau.

Sumber: https://images.app.goo.gl/h2CBHVKrfxYy7HRB9
Captain Marvel/Mar-Vel 1967

Pada tahun 2019 Captain Marvel keluar dengan komik terbarunya. Berbeda dengan sebelumnya Captain Marvel pada versi ini digambarkan sosok superhero wanita yang memiliki kekuatan super dan memiliki simbol bintang yang ada di dadanya

captain marvel
Sumber: https://g.co/kgs/oQC3Da
Komik Captain Marvel 2019

Kita tidak bisa bilang bahwa simbol bintang di film Gatotkaca itu melanggar hak cipta dari film Captain Marvel harus dilihat dari aspek histori kedua karakter diatas.

Perlu diketahui simbol termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).

Karena perlindungan hak cipta sendiri timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 1 UU HC ).

Baca juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari

Artinya, untuk memperoleh hak cipta tidak wajib dilakukan pencatatan hak cipta terlebih dahulu. Cukup dengan mewujudkan ciptaan tersebut dalam bentuk nyata saja.

Namun, bisa lihat apakah karya film itu hasil ciptaan sebelumnya yang ditransformasi tanpa izin atau tidak. Jika itu dilakukan tanpa izin maka film itu melanggar hak ekonomi dari hak cipta (Pasal 9 Ayat (1) huruf d UU HC).

Pelanggaran hak cipta juga bisa terjadi dari pengadaptasian dari jenis karya yang berbeda. Seperti dari karya cipta gambar diadaptasi menjadi karya cipta sinematografi. (Pasal 9 Ayat (1) huruf d UU HC).

Jadi, Apakah simbol bintang Gatotkaca melanggar hak cipta? 

Punya pertanyaan terkait hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY