KPPU Ungkap Ketidaktransparanan Tender Proyek Kereta Cepat Whoosh

Smartlegal.id -
Image: freepik.com/author/bearfotos

“Kasus dugaan fraud di proyek Kereta Cepat Whoosh menjadi pengingat pentingnya integritas dan keadilan dalam pelaksanaan tender.”

Persekongkolan tender, atau dikenal sebagai collusive tendering, adalah praktik ilegal di mana dua atau lebih pihak bekerja sama untuk memanipulasi hasil proses tender. Praktik ini sering bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan prinsip persaingan yang sehat, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan proyek, baik proyek publik maupun swasta.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang menjadi salah satu proyek strategis nasional kini menghadapi dugaan pelanggaran hukum terkait proses tendernya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya indikasi pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Baca juga: Dugaan Kasus Monopoli Lion Air Hingga Diperiksa KPPU

Dugaan Pelanggaran dalam Tender Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi pada 16 Desember 2024, menyatakan bahwa investigasi telah mengungkap berbagai indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek ini.

Pasal 22 UU 5/1999 melarang adanya persekongkolan dalam tender yang bertujuan untuk mengatur atau menentukan pemenang secara tidak wajar. Dalam kasus ini, dua perusahaan terlibat, yaitu:

  1. PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I): Berperan sebagai panitia tender.
  2. PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II): Ditetapkan sebagai pemenang tender.

Fakta Temuan KPPU Dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berdasarkan hasil investigasi, KPPU mengidentifikasi beberapa kejanggalan yang mengindikasikan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II:

  1. Ketiadaan Aturan Tertulis Terkait Tender 

Terlapor I tidak memiliki pedoman atau tata cara tertulis yang baku dalam proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Hal ini membuka peluang terjadinya penyimpangan selama proses tender berlangsung.

  1. Kurangnya Transparansi dalam Proses Tender 

Proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara terbuka dan transparan sebagaimana seharusnya. Ketertutupan ini berpotensi menutup peluang bagi peserta tender lain untuk bersaing secara adil.

  1. Pemenang Tidak Memenuhi Kualifikasi 

PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II) dinyatakan sebagai pemenang tender, meskipun tidak memenuhi kriteria dasar, seperti:

  • Modal disetor minimal Rp10 miliar.
  • Pengalaman kerja sejenis terkait proyek.
  • Nilai atau skor tertinggi dalam penilaian tender.
  1. Indikasi Diskriminasi terhadap Peserta Tender Lainnya Investigator KPPU menduga bahwa Terlapor I secara sengaja melakukan diskriminasi dan pembatasan terhadap peserta tender lainnya demi memenangkan Terlapor II.

Lalu bagaimana jika keberatan terhadap putusan KPPU? Ketahui jawabannya alam artikel Keberatan Atas Putusan KPPU? Diajukan Ke Pengadilan Mana Ya?

Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999

Pasal 22 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain yang bertujuan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

Berdasarkan temuan di atas, investigator KPPU menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa kedua Terlapor telah melanggar pasal ini.

KPPU juga menyoroti bahwa mekanisme penentuan pemenang tender seharusnya berdasarkan kriteria yang objektif, seperti:

  1. Penilaian Bentuk: Kesesuaian dokumen penawaran.
  2. Penilaian Kualifikasi: Kemampuan penyedia barang/jasa dalam memenuhi syarat tender.
  3. Penilaian Responsif: Kesanggupan memenuhi kebutuhan proyek sesuai dokumen tender.

Namun, dalam kasus ini, ketiga aspek tersebut diabaikan.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian hingga syarat suatu tender proyek, Anda dapat membuka artikel Apa Itu Tender Proyek? Arti, Tujuan, dan Syarat Agar Bisa Mengikuti Proses Tender.

Dampak Dugaan Persekongkolan dan Tindak Lanjut oleh KPPU

Praktik persekongkolan dalam tender proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat Whoosh tidak hanya merugikan peserta tender lain yang kompeten, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Selain itu, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat proyek ini menggunakan dana yang signifikan.

KPPU telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan tanggapan. Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Januari 2025 dengan agenda tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan pemeriksaan alat bukti/dokumen.

Jika terbukti bersalah, kedua Terlapor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal 10% dari total nilai penjualan selama periode pelanggaran, sesuai Pasal 47 UU No. 5/1999. Selain itu, KPPU dapat merekomendasikan pembatalan hasil tender sebagai langkah koreksi terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga: Jangan Sampai Terjadi! Ini Akibatnya Jika Anda Melakukan Persekongkolan Tender

Urgensi Kepatuhan pada Peraturan Tender

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tender barang dan jasa, seperti:

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bagi pelaku usaha, memahami regulasi ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi dalam dunia bisnis.

Kasus dugaan fraud dalam proyek Kereta Cepat Whoosh mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender, khususnya pada proyek strategis nasional. KPPU diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil, sehingga menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Hindari risiko hukum dalam tender proyek Anda. Dapatkan panduan lengkap hanya di smartlegal.id.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241216/98/1824491/kppu-temukan-bukti-dugaan-fraud-proyek-kereta-cepat-whoosh 
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241216/98/1824568/ini-temuan-kppu-terkait-dugaan-fraud-proyek-kereta-cepat-whoosh

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY