Jangan Sampai Terjadi! Ini Akibatnya Jika Anda Melakukan Persekongkolan Tender

Smartlegal.id -
Persekongkolan Tender

“Pelarangan terhadap persekongkolan tender secara umum diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.”

Di suatu pengadaan barang ataupun jasa dalam proyek perusahaan pemerintah, biasanya dilakukan melalui mekanisme tender. Tender merupakan sebuah tawaran untuk mengajukan harga guna memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa (Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999)).

Dilakukannya penyelenggara tender agar memperoleh harga barang atau jasa yang lebih terjangkau dan mendapatkan kualitas yang baik. Namun dalam praktiknya, ditemui kecurangan tender di dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah yang disebut dengan persekongkolan.

Larangan melakukan persekongkolan tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat ini diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Secara garis besar, UU No. 5 Tahun 1999 mengatur dua hal yaitu:

  1. Larangan praktik monopoli; dan
  2. Persaingan usaha tidak sehat.

Monopoli memiliki arti yakni dimana menggambarkan kondisi penguasaan atas produksi dan pemasaran satu kelompok dan pelaku usaha tertentu (Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1999). Praktik monopoli menekankan pada pemusatan kekuasaan sehingga terjadinya kondisi pasar yang monopoli.

Menurut Rachmadi Usman dalam bukunya ‘Hukum Persaingan Usaha Indonesia’, terdapat tiga indikator yang dapat menyatakan bahwa adanya persaingan usaha tidak sehat, yaitu sebagai berikut:

  1. Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur; 
  2. Dilakukan dengan cara melawan/melanggar hukum; dan 
  3. Dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan antara pelaku usaha.

Adapun persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur yakni dapat terlihat pada saat pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya melakukan persaingan dengan cara-cara tertentu yang dilarang oleh undang-undang.

Apabila terjadi demikian, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang berwenang dalam mengawasi dan memeriksa apabila terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli sesuai wewenang KPPU yang tercantum dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. 

Baca juga: Keberatan Atas Putusan KPPU? Diajukan Ke Pengadilan Mana Ya? 

Keputusan KPPU merupakan hal penting karena putusan tersebut merupakan bentuk implementasi dari UU No. 5 Tahun 1999. Jika KPPU memutuskan bahwa benar terdapat pelanggaran dari ketentuan undang-undang setelah dilakukan pemeriksaan (Pasal 43 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999), maka putusan KPPU telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri  (Pasal 46 UU No. 5 Tahun 1999).

Sanksi

Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No 44 Tahun 2021), apabila pelaku usaha terbukti melakukan persekongkolan tender, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Penghentian kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (2) huruf c PP No. 44 Tahun 2021);
  • Denda paling sedikit Rp1 miliar (Pasal 6 ayat (2) huruf g PP No. 44 Tahun 2021).

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY