Ketentuan Baru Pendirian PT Pasca Permenkum 49/2025: Wajib Simak Dokumen Ini
Smartlegal.id -

”Ketentuan baru pendirian PT kini wajib mengikuti standar dokumen dan alur elektronik yang ditetapkan Permenkum 49/2025.”
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) menjadi rujukan utama dalam proses pendirian PT sejak akhir 2025.
Permenkum 49/2025 menegaskan perbedaan prosedur antara PT persekutuan modal dan PT perorangan. Dasar hukum pendirian PT tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) dengan pengaturan teknis oleh menteri.
Notaris memegang peran dalam validasi dan pengajuan pendirian PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dokumen pendukung pendirian PT kini diperiksa sejak tahap pengajuan awal terkait kewajiban pengungkapan Pemilik Manfaat yang berlaku sejak pendirian PT diajukan.
Baca juga: Contoh Akta Pendirian PT Perusahaan dan Biaya Pembuatannya Lengkap
Ketentuan Baru Pendirian PT : Alur dan Dokumen Persyaratan
Pendirian PT persekutuan modal pasca berlakunya Permenkum 49/2025 tetap berangkat dari ketentuan UUPT, dengan pengetatan pada aspek administratif dan verifikasi data sejak tahap awal. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UUPT mengatur PT didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Proses pendirian wajib dilakukan melalui notaris dengan sistem Administrasi Hukum Umum secara elektronik. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Permenkum 49/2025 mengatur permohonan pendirian PT persekutuan modal diajukan oleh notaris melalui SABH dengan mengisi format isian pendirian.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenkum 49/2025 mengatur pengisian pendirian harus dilengkapi dengan salinan akta pendirian, minuta akta, pernyataan elektronik pemohon, serta bukti setor modal. Ketidaklengkapan satu dokumen saja dapat menyebabkan permohonan tidak diproses lebih lanjut oleh sistem.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP 8/2021) mengatur besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 PP 8/2021 mengatur paling sedikit 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti yang sah serta disampaikan kepada Menteri paling lama 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.
Aspek Pemilik Manfaat menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari pendirian PT. Pasal 6 ayat (1) huruf i Permenkum 49/2025 mengatur data Pemilik Manfaat wajib dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung pendirian.
Kewajiban tersebut mengharuskan kejelasan struktur pengendalian sejak awal, karena data tersebut akan menjadi rujukan dalam proses kepatuhan lanjutan, termasuk perbankan dan perizinan berusaha.
Tahap awal sebelum pengajuan pengesahan juga mencakup pemesanan nama perseroan. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UUPT mengatur pengajuan permohonan pengesahan didahului dengan persetujuan penggunaan nama PT. Nama yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menggagalkan keseluruhan proses pendirian meskipun dokumen lainnya telah lengkap.
Baca juga: Biaya Pendirian PT Perorangan Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!
Perseroan Perorangan: Kapan Relevan dan Apa Konsekuensinya
Perseroan perorangan ditujukan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil yang membutuhkan status badan hukum dengan struktur sederhana. Skema ini relevan ketika usaha dijalankan oleh satu orang pendiri yang juga bertindak sebagai pemegang saham sekaligus pengelola. Pilihan tersebut memberikan kemudahan pendirian, tetapi membatasi fleksibilitas struktur kepemilikan.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021 mengatur perseroan perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Tidak diperlukan akta notaris pada tahap pendirian, karena pendirian dilakukan melalui pernyataan elektronik yang disampaikan kepada Menteri.
Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendaftaran diterima oleh Menteri. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021 mengatur perseroan perorangan memperoleh status badan hukum sejak diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik. Sejak saat itu, perseroan perorangan memiliki kedudukan hukum terpisah dari pendirinya.
Permenkum 49/2025 memperkuat kewajiban administrasi meskipun prosesnya sederhana. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Permenkum 49/2025 mengatur perseroan perorangan termasuk dalam rezim layanan Administrasi Hukum Umum, sehingga data pendirian wajib diinput secara akurat dan dapat diverifikasi. Kesalahan data berpotensi menimbulkan koreksi administratif di kemudian hari.
Kewajiban modal tetap berlaku dalam batas waktu tertentu. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 8/2021 mengatur bukti setor modal perseroan perorangan wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak pernyataan pendirian diisi. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat memengaruhi keabsahan administratif perseroan.
Perseroan perorangan juga memiliki konsekuensi ketika skala usaha berkembang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP 8/2021, perseroan perorangan wajib diubah statusnya menjadi PT persekutuan modal apabila tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dan/atau pemegang saham menjadi lebih dari seorang.
Konsultasikan struktur kepemilikan saham sejak tahap pendirian PT untuk menghindari risiko hukum di masa depan bersama Smartlegal.id
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana



























