Payakumbuah Dikabarkan IPO, Ini Syarat Perusahaan IPO 2026
Smartlegal.id -

“Benarkah bisnis yang baru seumur jagung bisa go public? Pahami syarat perusahaan IPO terbaru di BEI dan cegah kegagalan akibat cacat legalitas di sini”
Belakangan isu mengenai rencana IPO PT Makan Padang Pakai Tangan, perusahaan yang menaungi jaringan rumah makan Payakumbuah sedang ramai diperbincangkan.
Perusahaan yang berdiri sejak 24 Juli 2022 tersebut dirumorkan tengah mempersiapkan langkah menuju pasar modal setelah diduga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 5 Mei 2026 lalu.
Rumor ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan pelaku usaha terkait usia perusahaan yang masih baru. Pasalnya, masih banyak anggapan bahwa hanya perusahaan besar dan telah beroperasi puluhan tahun yang dapat melantai di bursa efek.
Padahal, dalam praktiknya usia perusahaan bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses IPO.
Salah satu contoh Perusahaan yang IPO dengan umur relatif muda adalah PT Sari Kreasi Boga Tbk. Perusahaan yang menaungi brand Kebab Turki Baba Rafi ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 5 Agustus 2022 atau hanya sekitar 5 tahun sejak perusahaan berdiri.
Hal ini menunjukkan bahwa IPO pada perusahaan yang relatif baru tetap memiliki peluang untuk go public selama mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, baik dari sisi keuangan, operasional, tata kelola perusahaan, maupun legalitas usaha.
Lantas, apa saja syarat perusahaan agar dapat melakukan IPO di Indonesia?
Baca juga: Cinema XXI Siap IPO: Ternyata UMKM Juga Bisa IPO!
Payakumbuah Dirumorkan Akan IPO
Rencana IPO Payakumbuah ramai diperbincangkan setelah PT Makan Padang Pakai Tangan dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Payakumbuah sendiri dikenal sebagai jaringan restoran nasi padang modern yang dalam beberapa tahun terakhir cukup agresif melakukan ekspansi bisnis.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, Payakumbuah telah memiliki lebih dari 15 cabang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Jabodetabek, Malang, Yogyakarta, Surabaya, hingga Bali. Ekspansi tersebut dijalankan melalui model kemitraan yang memungkinkan pertumbuhan gerai berlangsung lebih cepat.
Perkembangan bisnis yang cukup pesat inilah yang kemudian memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan perusahaan untuk melantai di bursa efek. Sebab, bagi banyak perusahaan, IPO bukan hanya sekadar mencari tambahan modal, tetapi juga menjadi langkah transformasi bisnis menuju perusahaan publik yang lebih besar, transparan, dan kompetitif.
Meski demikian, proses IPO bukanlah langkah yang dapat dilakukan secara instan. Terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
Baca juga: RANS Mau IPO, Emangnya Usaha Besar Aja Yang Bisa IPO?
Membedah Syarat Perusahaan IPO di Indonesia
Tidak semua perusahaan dapat langsung melakukan IPO. Terdapat sejumlah syarat perusahaan IPO yang harus dipenuhi agar perusahaan dinilai layak untuk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia sebagaimana diubah melalui Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Secara umum, calon perusahaan tercatat wajib memenuhi persyaratan pencatatan awal, baik untuk Papan Utama maupun Papan Pengembangan, sebagai berikut:
1. Persyaratan Pencatatan Awal
Calon Perusahaan Tercatat wajib memenuhi persyaratan pencatatan awal diantaranya sebagai berikut:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan dinyatakan efektif
- Memiliki harga saham perdana paling sedikit Rp100 per saham
- Menunjuk Penjamin Emisi Efek (underwriter) dengan skema full commitment
- Mendaftarkan efek bersifat ekuitas di KSEI
- Memiliki penyusun laporan keuangan yang kompeten atau menunjuk akuntan publik
- Direksi, dewan komisaris, dan komite audit telah mengikuti pendidikan pasar modal dan tata kelola perusahaan.
2. Persyaratan Pencatatan di Papan Utama
Papan Utama diperuntukkan bagi perusahaan dengan skala bisnis dan fundamental yang lebih besar. Untuk dapat tercatat di papan ini, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat tambahan, di antaranya:
- Telah menjalankan kegiatan operasional komersial minimal 36 bulan berturut-turut
- Membukukan pendapatan usaha selama 3 tahun buku terakhir
- Memiliki laporan keuangan auditan minimal 3 tahun terakhir dengan opini tanpa modifikasian
- Membukukan saldo laba positif
- Memenuhi ketentuan minimum aset, laba, pendapatan, kapitalisasi pasar, atau arus kas sesuai ketentuan BEI
- Memiliki saham free float minimal 300 juta saham
- Memiliki minimal 1.000 pemegang saham.
3. Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan
Bagi perusahaan yang masih dalam tahap pertumbuhan, BEI menyediakan opsi pencatatan melalui Papan Pengembangan. Persyaratan di papan ini relatif lebih fleksibel dibandingkan Papan Utama. Beberapa syarat utama Papan Pengembangan antara lain:
- Telah menjalankan kegiatan operasional komersial minimal 12 bulan
- Memiliki laporan keuangan auditan tahun buku terakhir dengan opini tanpa modifikasian
- Memenuhi ketentuan minimum aset, pendapatan, laba, atau kapitalisasi pasar sesuai aturan
- Memiliki saham free float minimal 150 juta saham
- Memiliki minimal 500 pemegang saham.
Menariknya, perusahaan yang belum membukukan keuntungan atau baru beroperasi kurang dari 2 tahun tetap dapat tercatat di Papan Pengembangan sepanjang memiliki proyeksi bisnis yang dinilai mampu mencapai laba dalam jangka waktu tertentu.
Hal inilah yang menunjukkan bahwa usia perusahaan sebenarnya bukan penghalang utama untuk IPO. Yang lebih penting adalah kesiapan bisnis, kesehatan keuangan, prospek usaha, dan kepatuhan hukum perusahaan.
Baca juga: UMKM IPO? Kenapa Nggak, 6 Ini Yang Perlu Dipersiapkan
Jebakan Legalitas: Mengapa Banyak Perusahaan Gagal IPO?
Selain kesiapan bisnis dan keuangan, aspek legalitas juga menjadi faktor krusial dalam proses IPO. Hal ini karena perusahaan yang sebelumnya bersifat tertutup akan berubah menjadi perusahaan publik yang diawasi langsung oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Dalam proses IPO, perusahaan akan menjalani due diligence atau uji tuntas hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum pasar modal. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek legal perusahaan, mulai dari dokumen pendirian, perubahan anggaran dasar, struktur kepemilikan saham, perizinan usaha, kontrak bisnis, hingga potensi sengketa hukum. Persiapan legalitas menjadi penting karena beberapa alasan berikut:
- Memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi pasar modal
- Meningkatkan kepercayaan investor terhadap kondisi perusahaan
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum yang dapat menghambat IPO
- Menghindari sanksi, penundaan proses IPO, hingga risiko gugatan di kemudian hari.
IPO bukan hanya tentang perusahaan besar atau bisnis yang sudah berdiri puluhan tahun. Perusahaan yang relatif baru sekalipun tetap memiliki peluang untuk melantai di bursa efek selama mampu memenuhi persyaratan operasional, keuangan, tata kelola, dan legalitas yang ditetapkan regulator.
Karena itu, semakin cepat perusahaan mempersiapkan struktur bisnis dan kepatuhan hukumnya, semakin besar pula peluang untuk berkembang menjadi perusahaan publik yang kompetitif dan dipercaya investor.
Ingin mempersiapkan perusahaan untuk IPO dan memastikan legalitas bisnis sudah sesuai regulasi? Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama tim Smartlegal.id agar proses ekspansi bisnis berjalan lebih aman dan optimal.
Author: Nasywa Azzahra
Referensi:
https://www.idx.co.id/Media/lfid4hso/signed_peraturan_i_a_pencatatan_saham_dan_efek_bersifat_ekuitas_selain_saham-1.pdf
https://www.instagram.com/p/DX_6GZ7kqi9/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ%3D%3D&img_index=5



























