Panduan Lengkap Cara Update KBLI 2025 Agar OSS Tidak Erro
Smartlegal.id -

“Sistem OSS dan AHU resmi memblokir KBLI 2020. Jangan panik, pelajari cara update KBLI 2025 untuk amankan perizinan dan operasional perusahaan Anda di sini!”
Terhitung sejak 15 Juni 2026, era KBLI 2020 telah resmi ditutup. Pemerintah melalui sistem AHU Online dan Online Single Submission (OSS) kini telah mengimplementasikan secara penuh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) versi 2025.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar pergantian deretan angka administrasi, melainkan perombakan total pada sistem perizinan berusaha di Indonesia. Seluruh layanan perizinan di OSS—mulai dari pengajuan entitas baru, perubahan struktur, perpanjangan izin, hingga pengurusan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)—kini wajib membaca kode KBLI 2025.
Jika Anda mendapati akses perizinan perusahaan Anda tiba-tiba terhambat, error, atau ditolak saat melakukan pengajuan bulan ini, besar kemungkinan sistem mendeteksi penggunaan kode lama.
Bagi Anda yang kebingungan mengoperasikan dasbor sistem perizinan yang baru, berikut adalah panduan teknis cara update KBLI 2025 yang wajib segera Anda lakukan.
Baca juga: Penambahan KBLI 2025: Apakah PKKPR Harus Diurus Kembali?
Cara Update KBLI 2025: Pengajuan Baru Kegiatan Usaha
Untuk mengajukan kegiatan usaha baru, pilih menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Kegiatan Usaha. Sistem akan menampilkan daftar kegiatan usaha yang dimiliki sehingga pelaku usaha dapat memilih tambah Kegiatan Usaha untuk membuat kegiatan usaha baru atau melanjutkan Perizinan apabila sebelumnya telah membuat kegiatan usaha dan ingin melanjutkan proses perizinan.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki kegiatan usaha dengan status Terbit atau Berjalan, pilih Detail Perizinan untuk melihat status dan riwayat perizinan.
1. Melengkapi Data Lokasi Usaha
Pelaku usaha harus mengisi data lokasi usaha, termasuk:
- Lokasi usaha;
- Apakah lokasi berada di kawasan Objek Vital Nasional;
- Apakah lokasi berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN); dan
- Apakah telah memiliki perizinan berusaha yang berlaku efektif sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Pemilihan Bidang Usaha
Setelah data lokasi lengkap, pelaku usaha diminta memilih jenis kegiatan dan bidang usaha. Penyesuaian ke KBLI 2025 dapat dilakukan melalui dua metode berikut:
- Konversi Manual ke KBLI 2025: Setelah jenis kegiatan usaha dipilih, sistem akan menampilkan informasi penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Pelaku usaha kemudian memilih kode KBLI 2025 yang sesuai dengan kegiatan usahanya, dilanjutkan dengan proses perizinan hingga penerbitan NIB.
- Konversi Otomatis ke KBLI 2025: Untuk beberapa kode KBLI tertentu, sistem OSS dapat melakukan konversi secara otomatis dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Setelah sistem melakukan konversi, pelaku usaha cukup memilih ruang lingkup kegiatan dan melanjutkan proses perizinan hingga penerbitan NIB.
Baca juga: Deadline KBLI 2025 Terbaru: Kapan PT Wajib Ubah Izin?
Cara Update KBLI 2025: Pengajuan Kegiatan Usaha Eksisting
Kegiatan usaha eksisting adalah kegiatan usaha yang telah dijalankan dan tercatat oleh pelaku usaha, baik berupa kegiatan produksi, perdagangan, maupun penyediaan jasa yang sudah beroperasi secara nyata.
Dalam konteks OSS, kegiatan usaha eksisting umumnya merujuk pada kegiatan usaha yang telah memiliki data dan status perizinan dalam sistem sehingga dapat dilakukan penyesuaian, pemutakhiran, atau perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan pengajuan konversi KBLI bagi kegiatan usaha yang telah terdaftar sebelumnya, pada sistem OSS pelaku usaha dapat pilih menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Kegiatan Usaha.
Sistem akan menampilkan daftar kegiatan usaha yang dimiliki. Jika kegiatan usaha telah berstatus Terbit atau Berjalan, pilih Detail Perizinan untuk melihat status perizinan.
Selanjutnya, pelaku usaha melengkapi formulir penyesuaian KBLI 2025. Setelah formulir dilengkapi, sistem akan melakukan konversi bidang usaha secara otomatis. Pelaku usaha kemudian dapat melanjutkan proses perizinan hingga penerbitan NIB.
Baca juga: Panduan Audit KBLI 2025 Perusahaan E-Commerce bagi Direksi
Cara Update KBLI 2025: Perpanjangan atau Pemutakhiran Kegiatan Usaha KBLI 2025
Perpanjangan atau pemutakhiran kegiatan usaha KBLI 2025 dapat dilakukan melalui menu Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Perpanjangan → Perpanjangan Proyek. Sebelum menampilkan data usaha, sistem akan menampilkan informasi terkait proses perpanjangan. Pelaku usaha perlu membaca informasi tersebut dan memilih Mengerti untuk melanjutkan.
Setelah data usaha ditampilkan, pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian KBLI 2025 secara manual maupun otomatis.
1. Perpanjangan/Pemutakhiran Bidang Usaha secara Manual
Pilih kegiatan usaha yang akan diperpanjang atau dimutakhirkan. Selanjutnya Pilih Ajukan Perpanjangan untuk memperpanjang data usaha atau Pilih Ajukan Pemutakhiran untuk memperbarui data usaha.
Pelaku usaha kemudian mengisi formulir penyesuaian KBLI 2025, memilih bidang usaha dan ruang lingkup kegiatan yang sesuai, lalu menyimpan data. Sistem akan menampilkan informasi tambahan terkait ketentuan perpanjangan yang berlaku untuk bidang usaha tertentu. Setelah itu, proses dapat dilanjutkan hingga penerbitan NIB.
2. Perpanjangan/Pemutakhiran Bidang Usaha secara Otomatis
Pada metode ini, setelah formulir penyesuaian KBLI 2025 dilengkapi, sistem akan secara otomatis mengonversi bidang usaha ke KBLI 2025. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi memilih kode bidang usaha maupun ruang lingkup kegiatan secara manual dan dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga selesai.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya
Risiko Tidak Konversi KBLI 2025
Tidak melakukan konversi ke KBLI 2025 dapat menyebabkan data legalitas perusahaan tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS. Akibatnya, pelaku usaha berpotensi mengalami kendala saat mengajukan perizinan, melakukan perubahan atau perluasan usaha, mengurus PB-UMKU, hingga mengikuti tender atau proses kerja sama dengan mitra bisnis.
Hal ini karena KBLI menjadi dasar penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Sejak berlakunya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, sejumlah kode KBLI mengalami perubahan sehingga penggunaan kode lama dapat memengaruhi status perizinan dan proses administrasi usaha.
Selain itu, PP 28 Tahun 2025 mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan PB-UMKU sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Apabila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban perizinan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 355 PP 28 Tahun 2025, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.
Dengan mulai diterapkannya KBLI 2025 dalam sistem OSS, pelaku usaha perlu memastikan kode KBLI yang digunakan telah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Penyesuaian ini tidak hanya penting untuk menjaga kesesuaian data legalitas perusahaan, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses perizinan, perubahan usaha, maupun pengembangan bisnis dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di kemudian hari.
Amankan Operasional Bisnis Anda Hari Ini!
Sistem perizinan negara tidak akan menunggu kesiapan internal Anda. Memetakan dan memilih kode KBLI 2025 yang salah saat melakukan pemutakhiran di OSS dapat mengubah drastis tingkat risiko bisnis Anda—yang berujung pada kewajiban perizinan baru yang memakan biaya dan waktu panjang.
Apakah Anda khawatir salah mengeksekusi langkah-langkah di OSS? Atau data KBLI lama Anda ternyata terpecah menjadi beberapa kode berisiko tinggi yang membingungkan?
Jangan pertaruhkan legalitas bisnis Anda dengan coba-coba! Serahkan urusan pemetaan hukum (mapping), audit legalitas, hingga eksekusi pembaruan data sistem OSS Anda kepada konsultan spesialis dari Smartlegal.id.
Hubungi kami sekarang dan pastikan izin operasional Anda kembali aman tanpa kendala!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio


























