Emang Koperasi Bisa Menjadi Pemegang Saham Dalam PT?
Smartlegal.id -
“Setiap orang atau badan hukum lain seperti koperasi dapat menjadi pemegang saham PT”
Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari saham-saham yang disetorkan ke dalam PT. Dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyebutkan pengertian PT sebagai “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!
Jadi, PT merupakan kumpulan saham yang disetorkan oleh para pemiliknya, yakni para pemegang saham. Lebih lanjut, I.G. Rai Widjaya dalam bukunya Hukum Perusahaan menjelaskan definisi saham sebagai bagian pemegang saham di dalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Saham sendiri diartikan sebagai benda bergerak yang dimana akan memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Saham juga yang nantinya akan memberikan keuntungan bagi para pemiliknya berupa deviden dan memberikan batasan tanggung jawab yang bergantung pada besaran nominal yang diberikan.
Saham di PT dapat dipegang oleh perseorangan dan badan hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia. Lebih lanjut dalam penjelasannya, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Pendirian PT 2021
Tata cara kepemilikan saham dijelaskan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa aturan terkait pemegang saham dijelaskan dalam anggaran dasar PT tersebut. Penting untuk diingat, bahwa tidak semua PT dapat kita beli sahamnya, terdapat beberapa jenis sektor usaha yang menurut hukum yang berlaku tertutup untuk umum.
Lalu apakah koperasi dapat menjadi pemegang saham dalam suatu PT? Jawabannya Ya. Hal ini didasarkan pada pengertian koperasi itu sendiri menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 (UU Koperasi) yang menyebutkan “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dengan demikian, koperasi telah memenuhi syarat yang termuat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa pemegang saham harus dimiliki oleh badan usaha yang berbadan hukum. Di samping itu, dalam UU Koperasi tidak ada aturan yang secara rinci menjelaskan adanya larangan bagi koperasi untuk menjadi pemegang saham. Kesempatan ini bahkan memberikan keuntungan bagi koperasi sendiri untuk semakin memperluas kegiatan usahanya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memperhatikan manfaat langsung dan tidak langsung yang diterima oleh anggotanya dan potensi koperasi itu sendiri.
Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Olivia Nabila Sambas