Ini Cara Melakukan Pengalihan Merek Dari Perorangan Ke Perusahaan

Smartlegal.id -
pengalihan merek
pengalihan merek

Pengalihan Merek tidak akan berakibat hukum apa-apa bagi pihak ketiga apabila belum dicatatkan” 

Merek merupakan sesuatu yang digunakan Pelaku Usaha agar produk/jasa yang ditawarkan dikenal dan lekat dalam ingatan konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum.

Terhadap suatu Merek yang telah terdaftar atas nama satu pihak, ternyata dapat dialihkan kepada pihak lain. Hal ini berbeda dengan Lisensi, karena merek yang dialihkan menyebabkan Pemilik Merek melepaskan haknya kepada pihak lain. Pengalihan Merek diatur dalam BAB V UU Merek tentang Pengalihan Hak dan Lisensi. Hak atas Merek dapat dialihkan karena:

  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Wakaf;
  4. Hibah;
  5. Perjanjian; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab lain yang dicontohkan Undang-Undang yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

Pada dasarnya, Merek boleh dialihkan kepada siapapun dan oleh siapa pun. Sehingga, dibolehkan saja Pengalihan dari seseorang atau beberapa orang kepada perusahaan. Kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi atas Pengalihan Merek dari pribadi ke perusahaan diantaranya adalah:

  1. Pribadi menjual Mereknya kepada suatu perusahaan tertentu. Penjualan Merek tersebut harus dituangkan dalam perjanjian jual-beli untuk Pengalihan Merek; atau
  2. Usaha Pribadi berkembang, sehingga mendirikan badan hukum (PT). Merek dapat dialihkan dengan perbuatan hibah.

Pada kemungkinan yang pertama, contohnya terjadi pada penjualan Merek ‘Sariwangi’. Merek ‘Sariwangi’ dijual oleh pemiliknya kepada Unilever Indonesia. Sehingga Unilever Indonesia dapat menjual teh dengan menggunakan bendera Merek ‘Sariwangi’.

Untuk Pengalihan Merek, dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU Merek). Syarat dan tata caranya diatur secara lengkap oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)).
  2. Dalam mengajukan permohonan, harus melampirkan syarat-syarat berupa (i) Akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang; (ii) Foto kopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; (iii) Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; (iv) Foto kopi identitas pemohon; (v) Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan (vi) Bukti pembayaran biaya (Pasal 39).
  3. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Apabila dalam 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (Pasal 43-44).
  4. Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek. (Pasal 45).

Baca juga: Mending Daftar Merek Atas Nama Pribadi atau PT Ya?

Demikian prosedurnya hingga Merek berhasil dialihkan kepemilikannya. Namun selain itu, ada  beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Pengalihan, diantaranya adalah:

  1. Selama Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU Merek).
  2. Pengalihan Merek oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. (Pasal 41 ayat (2) UU Merek).
  3. Pengalihan Merek dapat dilakukan terhadap Merek yang masih dalam proses permohonan (Pasal 41 ayat (8) UU Merek).

Buruan daftarkan merek Anda sekarang juga, sebelum didaftarkan oleh pihak lain! Ingin mendaftarkan merek yang anti ribet? Serahkan saja kepada kami untuk kemudahan pendaftaran merek Anda. hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY