Ingin Mengurus Izin Usaha Perkebunan? Penuhi Dahulu Pemenuhan Komitmennya

Smartlegal.id -
Ingin Mengurus Izin Usaha Perkebunan? Penuhi Dahulu Pemenuhan Komitmennya

“Jika pelaku usaha perkebunan tidak melakukan pemenuhan komitmen, maka izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif.”

Pelaku usaha perkebunan dalam menjalankan usahanya tentu memerlukan izin usaha. Ketentuan izin usaha perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019).

Baca juga: Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Sama halnya dengan pengajuan permohonan izin usaha lainnya, pengajuan permohonan izin usaha perkebunan juga melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Sebelum mengurus izin usaha perkebunan, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen. Jika pelaku usaha perkebunan tidak melakukan pemenuhan komitmen, maka izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif. 

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Permentan 05/2019 membagi usaha perkebunan menjadi 4 jenis sebagai berikut:

  1. Usaha budi daya tanaman perkebunan;
  2. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
  3. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan
  4. Usaha produksi benih tanaman.

Masing-masing jenis usaha perkebunan tersebut memiliki pemenuhan komitmen yang berbeda-beda. Adapun pemenuhan komitmen untuk masing-masing jenis usaha perkebunan itu sebagai berikut:

  • Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dan Usaha Perkebunan Yang Terintegrasi Antara Budi Daya Dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan:

    1. Izin lokasi;
    2. Izin lingkungan;
    3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
    4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
    5. Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
    6. Hak Guna Usaha;
    7. Pernyataan mengenai:
      1. Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan:
        • Paling lambat 3 tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah; dan
        • Paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman.
      2. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% dari luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
      3. Rencana pengolahan hasil untuk Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan atau rencana kerja pembangunan unit pengolahan untuk Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan;
      4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
      5. Memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
      6. Melaksanakan kemitraan dengan perkebunan karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
    8. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan:

      1. Izin lokasi;
      2. Izin lingkungan;
      3. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota;
      4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur;
      5. Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% dari kebutuhan total bahan baku;
      6. Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan);
      7. Rencana kerja pembangunan industri pengolahan;
      8. Hak Guna Bangunan; dan
      9. Pernyataan ketersedian melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan.

  • Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan:

    1. Pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
    2. Pernyataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
    3. Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan 
    4. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis pusat/unit pelaksana teknis daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

Baca juga: Hati-Hati! Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Tidak Memiliki Sertifikasi ISPO

Pemenuhan komitmen tersebut wajib disampaikan melalui OSS paling lama 2 bulan sejak izin usaha perkebunan diterbitkan di awal. Setelah itu Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota akan melakukan evaluasi paling lama 1 bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas komitmen.  Hasil evaluasi itu akan dinotifikasikan ke sistem OSS. Izin usaha perkebunan baru berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi komitmen berdasarkan hasil evaluasi. 

Ingin mengurus izin usaha bisnis yang anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY