Ingin Mengganti Perjanjian Kerja Bersama Menjadi Peraturan Perusahan? Simak Dulu Syaratnya!

Smartlegal.id -
Ingin Mengganti Perjanjian Kerja Bersama Menjadi Peraturan Perusahan Simak Dulu Syaratnya!

“Terdapat dua syarat agar Perjanjian Kerja Bersama dapat diganti menjadi Peraturan Perusahaan.”

Semakin besar suatu perusahaan tentunya akan memerlukan semakin banyak tenaga kerja. Memiliki banyak tenaga kerja bukanlah perkara yang mudah. Pengusaha harus dapat membuat para karyawannya, yang memiliki karakter dan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, agar dapat menyesuaikan dengan value perusahaan. 

Nah hal tersebutlah yang menjadikan pentingnya suatu perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 

Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga: Adakah Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama?

Peraturan Perusahaan sendiri sebenarnya wajib dimiliki oleh perusahan. Akan tetapi, jika suatu perusahaan telah memiliki PKB, maka perusahaan tidak wajib memiliki Peraturan Perusahaan. 

Pembuatan PKB dilakukan oleh serikat pekerja/buruh atau beberapa pekerja yang telah tercatat di instansi ketenagakerjaan. Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. 

Perlu diketahui, pada masa PKB masih berlaku, perusahaan dapat melakukan penggantian PKB menjadi Peraturan Perusahaan. Namun, terdapat persyaratan agar perusahaan dapat mengganti PKB menjadi Peraturan Perusahaan. Berikut persyaratannya:

  1. Apabila di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh
  2. Ketentuan yang ada dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh lebih rendah dari PKB

Baca juga: 3 Risiko Hukum Jika Salah Membuat Peraturan Perusahaan

Menurut Pasal 129 ayat (1) UUK, pengusaha dilarang mengganti PKB dengan Peraturan Perusahaan, selama perusahaan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. Namun, terdapat pengecualian. Perusahaan dapat mengganti PKB dengan Peraturan Perusahan asalkan dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

Sudah paham mengenai pergantian PKB menjadi PP? Apakah Anda sedang mengalami hal serupa namun masih bingung? atau ada permasalahan lain? Segera konsultasikan permasalahan Anda di Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY