Hati-Hati! Bisnis Rumah Kost Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Bisnis Rumah Kost Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

“Bisnis rumah kost tidak hanya membuka banyak kamar saja, tapi juga harus memperhatikan terkait izin usahanya”

Bisnis rumah kost memang merambah di daerah pusat perdagangan, industri dan kampus. Banyak orang mulai dari karyawan hingga mahasiswa membutuhkan rumah kost sebagai tempat untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama. Salah satu pertimbangan memilih rumah kost karena harganya lebih murah dibandingkan beli atau sewa rumah sendiri.

Tingginya kebutuhan tempat tinggal tersebut menjadi peluang untuk mendirikan usaha rumah kost. Menjalankan bisnis rumah kost tidak hanya membuka banyak kamar saja, tapi juga harus jeli memperhatikan terkait izin usahanya. Apa saja yang harus diurus? Perhatikan hal berikut:

  1. IMB (Izin Membangun Bangunan)
    IMB merupakan izin yang diberikan untuk membangun bangunan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Sehingga pemilik usaha rumah kost harus mengurus IMB.
  2. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
    Usaha kost didalam OSS termasuk pada KBLI 55900 dengan judul Penyediaan Akomodasi Lainnya yang mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan. Dibutuhkan izin usaha TDUP dan pemenuhan komitmen ke Kementerian Pariwisata. Karena memerlukan TDUP yang perizinannya melalui OSS, maka pemilik rumah kost harus punya NIB.
  3. Izin Usaha Pemondokan
    Izin usaha ini memiliki istilah yang berbeda-beda disetiap daerah. Karena izin usaha pemondokan dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing. Ketentuan yang banyak ditemukan dalam peraturan daerah, izin usaha pemondokan ini wajib dipenuhi jika rumah kost terdiri dari minimal 10 (sepuluh) kamar atau penghuni. Kalau tidak ada izin ini, bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagai contoh di Kota Malang, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta (Pasal 17 Perda Kota Malang 6/2006).
  4. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
    SLF merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah terhadap bangunan yang sudah selesai. Pemerintah daerah akan memeriksa kelaikan fungsi dari bangunan. Jika telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, maka SLF dapat diberikan kepada pemilik rumah kost. Jika tidak memiliki SLF, akibatnya akan dikenakan sanksi. Sebagai contoh di DKI Jakarta, rumah kost bisa dikenakan sanksi penyegelan (Pasal 14 Ayat (1) Pergub DKI 128/2012).

Artikel Terkait : Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kalau mau usaha rumah kost bukan hanya membangun bangunan saja, tapi jangan lupa legalitasnya. Kalau kena sanksi malah bikin sakit hati.

Sudah paham legalitas usaha rumah kost? Jika anda tidak memiliki waktu anda dalam pengurusan izin usaha. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY