Awas! Menjual Barang Dengan Harga Terlalu Rendah Bisa Kena Sanksi
“Menjual barang dan/atau jasa di bawah biaya produksi atau dengan harga terlalu rendah ternyata berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 5/1999 yang dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana terhadap pelanggarannya” ...