Dampak Tidak Melaporkan Beneficial Ownership pada Proses Perizinan Usaha

Smartlegal.id -
Dampak Tidak Melaporkan Beneficial Ownership
Sumber: Smarlegal.id

”Dampak tidak melaporkan Beneficial Ownership berpotensi memicu pemblokiran akses layanan hukum korporasi.”

Pelaporan Beneficial Ownership menjadi kewajiban hukum yang menentukan validitas data korporasi dalam sistem administrasi negara. Ketidakakuratan data Beneficial Owner akan berisiko menimbulkan hambatan serius dalam proses perizinan berusaha.

Pemerintah mewajibkan setiap Korporasi mengungkap Pemilik Manfaat sebagai bagian dari prinsip transparansi usaha dimana kewajiban pembaruan data Beneficial Ownership berlaku setiap terjadi perubahan pengendalian perusahaan.

Pelaporan Beneficial Owner bukan formalitas semata karena menjadi dasar verifikasi dalam layanan perizinan dan kepatuhan. Adapun ketidakpatuhan terhadap kewajiban Beneficial Ownership dapat berujung pada sanksi administratif yang mengganggu operasional usaha.

Baca juga: Pelaporan Beneficial Ownership Jadi Kewajiban: 4 Tips yang Bisa Dilakukan  agar Perusahaan Tidak Dikenai Sanksi

Pelaporan Beneficial Ownership Merupakan Perwujudan Prinsip Transparansi

Beneficial ownership atau Pemilik Manfaat merujuk pada orang perseorangan yang secara faktual mengendalikan Korporasi atau menikmati manfaat utama dari kegiatan dan aset Korporasi tersebut.

Pengendalian dapat tercermin dari kewenangan menunjuk atau memberhentikan direksi, komisaris, atau pengurus, kemampuan menentukan kebijakan strategis, serta kepemilikan atau penguasaan atas dana dan saham secara langsung maupun tidak langsung.

Konsep tersebut menegaskan bahwa yang dinilai adalah realitas pengendalian dan tidak semata data formal yang tercantum dalam akta pendirian atau daftar pemegang saham. Pendekatan tersebut diperlukan karena struktur korporasi sering disusun secara berlapis atau menggunakan pihak nominee untuk menyamarkan pengendali sebenarnya.

Tanpa kewajiban pengungkapan Pemilik Manfaat, negara dan otoritas berwenang akan kesulitan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab secara ekonomi dan hukum atas aktivitas usaha. Oleh karena itu, transparansi beneficial ownership berfungsi sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan badan hukum.

Adapun data Pemilik Manfaat menjadi bagian penting dari kepatuhan terhadap rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Informasi tersebut juga digunakan dalam proses due diligence oleh lembaga keuangan, mitra usaha, serta instansi pemerintah.

Keterbukaan Pemilik Manfaat memiliki implikasi langsung pada layanan administrasi dan perizinan berusaha. Instansi pemerintah menggunakan data tersebut untuk memastikan bahwa izin diberikan kepada Korporasi yang memiliki struktur pengendalian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Laporan Beneficial Owner Wajib Disampaikan, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar!

Kewajiban Pelaporan dan Pembaruan BO

Ruang lingkup pelaporan BO diatur menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat dimulai dari penetapan dan penyampaian data yang benar kepada instansi berwenang. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Perpres 13/2018 mengatur Korporasi wajib menyampaikan informasi Pemilik Manfaat yang akurat dan disertai surat pernyataan kebenaran data.

Pelaporan Pemilik Manfaat memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan berusaha. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perpres 13/2018 mengatur pada saat pengajuan perizinan usaha atau tanda daftar, Korporasi wajib menyampaikan informasi Pemilik Manfaat atau menyampaikan pernyataan kesediaan apabila Pemilik Manfaat belum ditetapkan.

Pasal tersebut juga menetapkan batas waktu yaitu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah izin diperoleh serta Korporasi wajib menetapkan dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat. Selain itu, kewajiban pelaporan tidak berhenti pada tahap awal saja karena setiap perubahan data wajib segera dilaporkan.

Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Perpres 13/2018 mengatur setiap perubahan informasi Pemilik Manfaat wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak perubahan terjadi. Ketentuan tersebut menuntut Korporasi untuk aktif memantau perubahan struktur pengendalian dan kepemilikan yang berdampak pada status Pemilik Manfaat.

Selain pelaporan berbasis perubahan, terdapat kewajiban pengkinian secara berkala. Bahwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Perpres 13/2018 mengatur Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat setiap 1 (satu) tahun serta dokumen terkait perubahan dan pengkinian tersebut wajib disimpan dan dikelola oleh Korporasi.

Pada tingkat operasional administrasi hukum umum, kewajiban pelaporan dan pembaruan data Pemilik Manfaat dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verivikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025). 

Baca juga: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!

Dampak Tidak Melaporkan Beneficial Ownership

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut berimplikasi langsung pada sanksi administratif. Bahwa berdasarkan Pasal 22 Permenkum 2/2025 mengatur sanksi administratif dapat dikenakan kepada Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar.

Bentuk sanksi administratif meliputi teguran, pencantuman dalam daftar hitam, serta pemblokiran akses sistem AHU Online. Pemblokiran ini berdampak signifikan karena membatasi akses Korporasi terhadap layanan administrasi hukum yang menjadi dasar berbagai proses perizinan berusaha.  

Mekanisme pemulihan tetap tersedia, namun hanya dapat dilakukan setelah Korporasi memenuhi kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dampak Ketidakpatuhan Terhadap Perizinan Berusaha

Dampak tidak melaporkan Pemilik Manfaat adalah berada pada tahap pengajuan perizinan berusaha dimana kewajiban penyampaian informasi Pemilik Manfaat telah diposisikan sebagai bagian dari proses perizinan usaha. 

Dalam hal data tidak lengkap atau Korporasi tidak menyampaikan pernyataan kesediaan, maka permohonan izin dapat berpotensi terhambat. Kondisi tersebut akan mendorong instansi terkait untuk meminta perbaikan data atau menunda penyelesaian layanan sampai kewajiban dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dampak berikutnya muncul setelah izin usaha diterbitkan dimana berdasarkan Pasal 19 Perpres 13/2018 mengatur Korporasi yang sebelumnya hanya menyampaikan surat pernyataan kesediaan wajib menetapkan dan melaporkan Pemilik Manfaat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak izin diperoleh. Apabila tidak patuh, maka Korporasi dianggap tidak melaksanakan kewajiban yang membuka ruang penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Laporan Beneficial Owner Wajib Disampaikan, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar!

Praktik Terbaik Untuk Mencegah Risiko Perizinan

Praktik kepatuhan yang efektif dimulai dari identifikasi pengendali yang sesungguhnya dalam Korporasi. Perusahaan perlu memastikan siapa pihak yang secara nyata memiliki kendali atau menikmati manfaat ekonomi, terlepas dari struktur formal yang tercantum dalam dokumen pendirian. 

Proses tersebut sebaiknya didukung dengan pengumpulan dokumen yang relevan dan verifikasi internal sebelum data Pemilik Manfaat disampaikan kepada instansi berwenang. Setelah pelaporan awal dilakukan, perusahaan wajib menjaga akurasi data melalui sistem pemantauan internal. Setiap perubahan yang memengaruhi pengendalian Korporasi harus segera diidentifikasi.

Perubahan tersebut dapat berupa pergeseran kepemilikan saham, perubahan hak suara, perubahan pengurus, atau perjanjian yang mengalihkan kendali secara faktual. Tanpa mekanisme pemantauan, maka risiko keterlambatan pelaporan akan meningkat.

Perubahan data Pemilik Manfaat wajib dilaporkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak perubahan terjadi. Selain itu, terdapat kewajiban pengkinian data secara tahunan. Dengan demikian, kepatuhan yang terjaga akan meminimalkan risiko sanksi administratif dan memastikan proses perizinan berusaha tetap berjalan tanpa hambatan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendalami topik penting terkait pelaporan Beneficial Ownership bersama para ahli di bidangnya!

Lakukan peninjauan struktur kepemilikan perusahaan untuk mengidentifikasi pengendali dan penerima manfaat yang sebenarnya.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY