Perbedaan Hak Guna Bangunan dan Hak Milik

Smartlegal.id -
architecture-blur-building-392031

Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Diantara hak-hak atas tanah yang lain, Hak Milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh.

Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak pemegang HGB sangat terbatas karena HGB didirikan di atas tanah yang bukan haknya, jadi hanya terjadi sepanjang waktu tertentu. Tidak seperti halnya dengan hak milik yang haknya adalah terpenuh di antara hak-hak atas tanah. Simak perbedaan-perbedaan antara hak milik dan hak guna bangunan di bawah ini!

No.KeteranganHak MilikHak Guna Bangunan
1Subjek
  1. WNI
  2. Badan Hukum
  1. WNI
  2. Badan Hukum yang didirikan
    menurut hukum Indonesia dan
    berkedudukan di Indonesia.
  3. Jika badan hukum asing maka
    harus memenuhi syarat
    didirikan menurut hukum
    Indonesia dan berkedudukan
    di Indonesia.
2Cara TerjadiTerjadinya hak milik menurut
hukum adat diatur dengan
Peraturan Pemerintah, penetapan
pemerintah yang menurut cara
serta syarat-syarat yang
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang.
  1. Mengenai tanah yang dikuasai
    langsung oleh Negara maka
    dengan penetapan Pemerintah.
  2. Mengenai tanah milik maka
    dengan perjanjian yang
    berbentuk otentik antara
    pemilik tanah yang
    bersangkutan dengan pihak
    yang akan memperoleh hak
    guna bangunan itu, yang
    bermaksud menimbulkan hak tersebut.
3Peralihan
  1. Jual-beli;
  2. Penukaran;
  3. Penghibahan;
  4. Pemberian dengan wasiat;
  5. Pemberian menurut adat; dan
  6. Perbuatan-perbuatan lain
    yang dimaksudkan untuk
    memindahkan hak milik
    serta pengawasannya diatur
    dengan Peraturan
    Pemerintah.
  1. Jual-beli;
  2. Penukaran;
  3. Penyertaan Modal;
  4. Penghibahan; dan
  5. Pewarisan;
  6. Peralihan tersebut wajib
    didaftarkan di Kantor
    Pertanahan agar peralihan
    tersebut sah.

4Jangka WaktuSelamanya,selama tidak terjadi
pencabutan dalam Pasal 27 UUPA.
Jangka waktu paling lama 30
tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama
20 tahun.
5Hapusnya
  1. Pencabutan hak berdasarkan
    Pasal 18;
  2. Penyerahan dengan sukarela
    oleh pemiliknya;
  3. Diterlantarkan, karena
    ketentuan pasal 21 ayat (3)
    dan pasal 26 ayat (2) UUPA
  4. Tanahnya musnah.
  1. Jangka waktu berakhir;
  2. Dihentikan sebelum
    jangka waktunya berakhir
    karena sesuatu syarat tidak
    dipenuh;
  3. Dilepaskan secara
    sukarela oleh pemegang
    haknya sebelum jangka
    waktu berakhir;
  4. Dicabut untuk
    kepentingan umum;
  5. Ditelantarkan;
  6. Tanahnya musnah dan
    yang telah ditentukan
    dalam Pasal 36 ayat (2)
    UUPA

Meningkatkan HGB ke Hak Milik
Apabila pemilik HGB ingin meningkatkan menjadi Hak Milik, pemilik HGB harus melakukan beberapa persiapan. Untuk diketahui, perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik hanya untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 600m2. Berikut persiapan yang harus dilakukan:

  1. Persiapkan sertifikat asli HGB;
  2. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan);
  4. Foto copy identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  5. Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari lima bidang. Surat pernyataan ini tersedia di Kantor Pertanahan setempat. Sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal, maka harus menyatakan jika SHM yang diminta tidak melebihi lima bidang atau luas maksimal 5.000 m2.
  6. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak tertentu.
  7. Surat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa.
  8. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BPN.

Untuk peningkatan hak untuk tanah dengan luas di atas 600m2 dokumen yang diperlukan sama seperti di atas. Namun harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN. Setelah surat permohonan dan berkas diterima secara lengkap, selanjutnya petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi.

Hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN. Setelah melewati proses tersebut, BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangai kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat pun akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan.

Author: Nidya Indah Kusuma Putri
Editor: Hasyry Agustin

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY