Divestasi Saham bagi Perusahaan Asing Wajib atau Tidak, ya?

Smartlegal.id -
Divestasi Saham
Divestasi Saham

Divestasi saham adalah tindakan pengurangan beberapa aset yang dimiliki oleh perusahaan, sederhananya Divestasi merupakan kebalikan dari Investasi.”

Pada hakikatnya bahwa tujuan divestasi adalah untuk memberikan kesempatan pemerintah terutama pemerintah daerah memiliki saham dari sebuah perusahaan yang sedang melakukan exploitasi dan explorasi di wilayahnya agar dengan memiliki saham itu maka pemerintah daerah akan memperoleh deviden (keuntungan) atau laba dari perusahaan itu. 

Sehingga jika selama ini pemerintah pusat/pemerintah daerah hanya memperoleh royalti atas kontrak karya itu, maka dengan divestasi pemerintah daerah akan memperoleh royalti dan deviden (laba). Berkaitan dengan hal ini, lantas bagaimana ketentuan divestasi di Indonesia?

Sinonim divestasi menurut KBBI adalah pelepasan, pembebasan, pemerdekaan, pelampiasan, atau pemenuhan. Sedangkan mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5/2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM No.5/2019”) Pasal 1 angka 19a, divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.

Sederhananya, divestasi pada perusahaan PMA merupakan pelepasan saham yang dimiliki oleh asing kepada orang Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Terdapat Ketentuan Modal Minimum Bagi PMA? Simak Penjelasannya! 

Meski demikian, segala pengaturan terkait divestasi saham saat ini telah diatur dalam peraturan baru yakni Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM No.4/2021”)

Divestasi saham ini dapat dilakukan kepada (Pasal 14 ayat (3) Peraturan BKPM No.4/2021):

  1. Warga Negara Indonesia; atau
  2. Badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.

Adapun besarnya kepemilikan langsung bagi Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia paling sedikit adalah Rp10 juta untuk masing-masing pemegang saham (Pasal 14 ayat (4) Peraturan BKPM No.4/2021).

Sementara untuk kepemilikan tidak langsung melalui  pasar modal dalam negeri diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Setelah adanya kesepakatan para pihak terkait divestasi yang dituangkan dalam dokumen akta, saham yang diperoleh Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha Indonesia sebagai akibat dari pelaksanaan divestasi saham tersebut dapat dijual kembali kepada (Pasal 14 ayat (7) Peraturan BKPM No.4/2021)

  1. Perseorangan baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun Warga Negara Asing;
  2. Badan usaha indonesia, atau badan usaha asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Jika divestasi disepakati para pihak, maka ketika pelaksanaan kewajiban divestasi saham selesai dilakukan, perusahaan wajib melakukan perubahan data melalui Sistem OSS (Pasal 14 ayat (10) Peraturan BKPM No. 4/2021).

Baca juga: Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang 

Sebagaimana diketahui, terdapat kelonggaran bagi perusahaan PMA untuk tidak melepas sahamnya apabila para pemegang saham dalam dokumen akta perusahaannya tidak menyepakati divestasi walaupun ada kewajiban menurut surat persetujuan dan/izin usaha sebelum peraturan BKPM No. 4/2021 berlaku (Pasal 14 ayat (8) Peraturan BKPM No. 4/2021)

Akan tetapi, jika diantara para pihak tersebut terdapat kesepakatan terkait pelaksanaan divestasi yang tertuang dalam dokumen akta namun tidak dilaksanakan,  para pemegang saham/perusahaan harus bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak-pihak Indonesia yang menuntut dilaksanakannya kewajiban tersebut (Pasal 14 ayat (9) Peraturan BKPM No. 4/2021).

Ingin mendirikan perusahaan PMA namun bingung dengan ketentuan hukumnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY