Dilarang Ahmad Dhani, Once Masih Bisa Bawa Lagu Dewa Asalkan
Smartlegal.id -
“Ahmad Dhani melarang once membawakan lagu Dewa 19 ketika konser tunggal tapi secara ketentuan hak cipta Once masih boleh bawain lagu Dewa 19 asalkan”
Baru-baru ini ramai dibicarakan tentang Ahmad Dhani secara terang-terangan melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di konser tunggalnya.
Tujuannya diduga untuk memberikan pengalaman eksklusif kepada penonton konser Dewa 19 tahun ini, dengan membatasi penampilan lagu-lagu Dewa 19 hanya pada konser Dewa 19 saja.
Merespon larangan Ahmad Dhani, Once menyatakan bahwa Ia juga menciptakan beberapa lagu Dewa 19, sehingga ia masih berhak untuk membawakan lagu tersebut di konser tunggalnya.
Baca juga: Cara Aransemen Lagu Lawas Biar Gak Melanggar Hak Cipta
Kontroversi terbaru antara Once Mekel dan Ahmad Dhani tentang larangan menyanyikan lagu Dewa 19 menimbulkan pertanyaan hak-hak apa aja sih yang dimiliki oleh seorang pemegang hak cipta suatu lagu?
Hak-hak yang Dimiliki Pemegang Hak Cipta
Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ada dua hak-hak yang dimiliki pemegang hak cipta yaitu:
- Hak Ekonomi
Hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari karya ciptaan dan menerima royalti dari penggunaan ciptaan tersebut (Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta).
- Hak Moral
Hak untuk diakui sebagai pencipta, menyebutkan namanya disetiap ciptaan, melarang pengubahan atau pelanggaran terhadap, dan hak untuk membatasi pemakaian ciptaan (Pasal 12 UU Hak Cipta).
Baca juga: Partai NasDem Melanggar Hak Cipta, Pakai Lagu Feast Tanpa Izin
Apakah Once masih menyanyikan lagu Dewa 19?
Once masih boleh menyanyikan lagu Dewa 19 yang hak ciptanya punya dia tanpa harus membayar royalti.
Tapi, untuk lagu Dewa 19 yang hak ciptanya dimiliki oleh Ahmad Dhani, Once masih bisa membawakan lagu Dewa 19 di konser tunggalnya, asalkan ia membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 10 PP 56/2021).
Belajar dari kasus di atas kalau mau menyanyikan lagu di suatu acara yang sifatnya komersil dan menguntungkan satu pihak, pastikan udah minta izin dan bayar royalti dulu ya.
Punya masalah legalitas bisnis Anda tapi takut mau tanya ke siapa? Konsultasikan saja ke Smartlegal.id. Klik tombol di bawah sekarang juga.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio