Benarkah Merek Tidak Terdaftar Tetap mendapat Perlindungan Hukum?
Smartlegal.id -
“UU MIG memberikan perlindungan bagi pemilik merek tidak terdaftar untuk dapat mengajukan upaya hukum.”
Di Indonesia, para pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan merek untuk mendapatkan hak merek atas barang dan/atau jasa miliknya. Namun nyatanya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang minim akan pengetahuan mengenai merek serta beberapa alasan keuangan untuk mengajukan permohonan pendaftaran.
Tidak jarang, banyak pelaku usaha yang tidak mendaftarkan mereknya. Tentunya hal ini menyebabkan pelaku usaha mengalami kerugian karena mereknya dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa ialah pengguna awal dari suatu merek dan diakui oleh hukum sebagai pihak yang berhak atas suatu merek maka pelaku usaha lain yang telah mendaftarkan merek tersebut, haknya atas merek tidak berlaku (Yohan Prawira & Imam Haryanto, dalam jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Tidak Terdaftar Ditinjau dari Prinsip Use in Commerce, hlm. 32).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan atas suatu pendaftaran merek untuk mengajukan upaya hukum.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar apabila terdapat tindakan-tindakan yang termasuk dalam Pasal 20 serta Pasal 21 UU MIG (Yohan Prawira & Imam Haryanto, dalam jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Tidak Terdaftar Ditinjau dari Prinsip Use in Commerce, hlm. 32).
Baca juga: Merek dalam Sengketa, Masa Perlindungan Bisa Diperpanjang Gak Ya?
Berdasarkan Pasal 20 UU MIG, Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki daya pembeda
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Selanjutnya berdasarkan Pasal 21 UU MIG
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Indikasi Geografis terdaftar
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah
- Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Upaya hukum tersebut adalah berbentuk pengajuan gugatan pembatalan merek yang sudah terdaftar yang melanggar hak dari pemilik merek tidak terdaftar dengan ketentuan pemilik merek tersebut mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri (Pasal 76 ayat (2) UU MIG).
Adapun yang dimaksud dengan pemilik merek tidak terdaftar adalah (Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU MIG):
- Pemilik merek beritikad baik yang mereknya tidak terdaftar; atau
- Pemilik merek terkenal yang mereknya tidak terdaftar.
Baca juga: Ini Lho Kriteria yang Bisa Dianggap Merek Terkenal
Jangka waktu pengajuan gugatan hanya sanggup diajukan dalam jangka waktu lima tahun semenjak bertepatan pada pendaftaran merek.
Namun, apabila ada faktor itikad tidak baik ataupun merek yang bersangkutan berlawanan dengan ideologi negara, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, serta kedisiplinan umum maka tidak terdapat jangka waktu pengajuan gugatan (Pasal 77 UU MIG).
Pendaftaran merek memang menggunakan sistem first to file principle yaitu siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan akan memiliki hak yang lebih unggul dari pemilik merek yang ada.
Hal ini didasarkan pada Pasal 3 UU MIG yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Namun, di dalam pendaftaran merek juga digunakan sistem first to use system apabila bisa memverifikasi jika ia pemakai merek tersebut lebih awal.
Dapat disimpulkan bahwa pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan upaya hukum kepada pemilik merek terdaftar apabila memenuhi unsur-unsur yang dilarang di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU MUG. Serta dapat memberikan bukti bahwa pemilik merek tidak terdaftar merupakan pengguna awal dari merek tersebut.
Meskipun dapat melakukan upaya hukum sebagai upaya preventif, namun pelaku usaha sebaiknya melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu untuk menghindari perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tanpa izin oleh pelaku usaha lain.
Ingin mendaftarkan merek usaha Anda? Kami bisa bantu. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Intan Faradiba Ayrin