Kasus Sengketa Merek Di Bisnis Keluarga Roti Tan Ek Tjoan
Smartlegal.id -
“Perusahaan roti Tan Ek Tjoan menghadapi kasus sengketa merek di pengadilan terkait dengan pengalihan kepemilikan merek terdaftar.”
Siapa yang tidak mengenal merek roti legendaris Tan Ek Tjoan? di usianya yang telah menginjak 100 tahun ini, Tan Ek Tjoan dilanda kasus sengketa merek yang dilayangkan oleh Alexandra, cucu dari Tan Ek Tjoan mengajukan gugatan pendaftaran merek pada Kemenkumham dan Lydia Cynthia Elia, adik dari Alm. Tan Ek TJoan.
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terkait dengan pengalihan hak atas merek Tan Ek Tjoan dari Lydia kepada Alexandra.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas (obscuur libel).
Selain itu, gugatan ditolak juga dikarenakan gugatan yang dilayangkan akan Putusan Komisi Banding Merek telah melewati masa tenggang waktu.
Baca juga: Ruben Onsu Lolos Gugatan Ganti Rugi Rp100 Miliar
Dalam bisnis roti Tan Ek Tjoan, Alexandra menggunakan desain logo dan gambar merek Tan Ek Tjoan yang klasik, yang terdiri dari tulisan merah di latar putih dengan mahkota di atas tulisan yang sebelumnya pernah ditolak oleh DJKI namun kemudian didaftarkan kembali di bawah kelas merek 30, 35, dan 43.
Sementara itu, bisnis roti Tan Ek Tjoan yang Lydia menggunakan simbol atau gambar seorang koki yang sedang memanggang roti dengan tulisan ‘Tan Ek Tjoan’ di latar kuning dan cokelat yang telah terdaftar di DJKI pada kelas merek 35 dan 43.
Berdasarkan kasus sengketa merek tersebut, apa saja syarat yang diperlukan untuk pengalihan merek terdaftar?
Merek adalah suatu hal yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk membuat produk atau jasa yang mereka tawarkan dikenal dan diingat oleh konsumen.
Menurut definisi dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek dapat diajukan dan dimiliki oleh individu, sekelompok orang, atau entitas hukum.
Baca juga: Sengketa Merek GOTO: Ini Alasan Dibalik Kemenangan Gojek-Tokopedia
Kepemilikan hak atas Merek dapat dialihkan melalui beberapa cara, antara lain(Pasa 41 UU MIG):
- Pewarisan,
- Wasiat,
- Wakaf,
- Hibah,
- Perjanjian,
- atau sebab lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebab lain yang disebutkan dalam Undang-Undang adalah perubahan kepemilikan Merek akibat pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.
Untuk melakukan pengalihan Merek, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) UU Merek.
Ketentuan mengenai syarat dan prosedur pengalihan Merek diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang meliputi hal-hal berikut:
- Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 38 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
- Dalam mengajukan permohonan, harus melampirkan syarat-syarat berupa (i) Akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang; (ii) Foto kopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan; (iii) Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; (iv) Foto kopi identitas pemohon; (v) Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan (vi) Bukti pembayaran biaya (Pasal 39).
- Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Apabila dalam 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 43 dan 44).
- Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek. (Pasal 45).
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Pengalihan Merek, yaitu:
- Jika Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak akan memiliki konsekuensi hukum bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU MIG).
- Pemilik Merek yang memiliki beberapa Merek terdaftar yang serupa untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat melakukan Pengalihan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) UU MIG).
- Pengalihan Merek dapat dilakukan bahkan jika Merek tersebut masih dalam proses permohonan (Pasal 41 ayat (8) UU Merek).
Jangan hancurkan hubungan keluarga Anda karena rebutan nama merek bisnis keluarga. Daftarkan nama merek secara bersama-sama adalah solusi untuk mempererat hubungan keluarga dan bisnis Anda. Daftar merek tanpa ribet melalui Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio