Perpanjangan Merek: Syarat dan Prosedur Mengurusnya Terbaru
Smartlegal.id -
“Perpanjangan merek merupakan bentuk upaya para pengusaha untuk mempertahankan hak atas merek yang sudah didaftarkan.”
Perlindungan merek melalui pendaftaran dalam hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik merek itu sendiri. Sebab, melalui prosedur tersebut pemilik merek dapat dengan leluasa menggunakan sendiri mereknya serta melarang atau memperbolehkan orang lain untuk menggunakan merek yang dimilikinya tersebut.
Secara bisnis, hal ini akan sangat menguntungkan bagi si pemilik merek. Sebab, instrumen ini memberikan hak eksklusif bagi si pemilik merek untuk “memonopoli” kekayaan intelektual yang dimilikinya tersebut, atau dalam hal ini terkait mereknya itu sendiri.
Pemilik merek tidak boleh terlalu besar kepala. Sebagaimana diketahui, perlindungan merek hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) sebagaimana beberapa ketentuannya diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lewat dari masa jangka waktu tersebut, maka suatu merek akan dapat dinyatakan kadaluarsa dan dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain.
Baca juga: Ragu Daftar Merek Pribadi Atau Perusahaan? Bisnis Bisa Berantakan!
Namun, kabar baiknya adalah terdapat prosedur yang dapat dilaksanakan pemilik merek untuk mencegah hal tersebut terjadi. Dengan melakukan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu untuk diperhatikan pemilik merek sebelum melakukan perpanjangan mereknya. Lantas, simak artikel berikut ini!
Persyaratan Perpanjangan Merek
Permohonan perpanjangan jangka waktu sejatinya baru dapat diajukan oleh pemilik merek paling cepat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan suatu merek. Kendati demikian, permohonan tersebut sejatinya masih bisa untuk diajukan hingga paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa perlindungan suatu merek.
Pengajuan permohonan pendaftaran merek dilakukan dengan melampirkan surat pertanyaan tentang:
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud tersebut.
Kendati demikian, khusus untuk perpanjangan merek yang berupa logo atau lambang perusahaan, maka hanya diperlukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud.
Baca juga: Waktu Yang Tepat Daftar Merek Menurut Perusahaan Ternama
Di sisi lain, Anda juga perlu untuk mempersiapkan sejumlah dokumen administratif guna melancarkan proses perpanjangan merek. Dokumen tersebut diantaranya:
- Etiket atau label merek.
- Sertifikat merek.
- Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultan).
- Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format.
- Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas) Surat asli rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas.
Prosedur Perpanjangan Merek
Prosedur perpanjangan jangka waktu sejatinya saat ini dapat dilakukan secara daring. Pertama-tama, Anda dapat untuk melakukan pemesanan kode billing perpanjangan jangka waktu melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yakni:
- Pilih jenis pelayanan “Merek dan Indikasi Geografis”.
- Pilih opsi “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”.
- Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek dagang Anda.
- Isi Data Pemohon dan Data Permohonan seperti nama, alamat lengkap, email, nomor ponsel, dan informasi lain yang diminta.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.
- Setelah pembayaran berhasil, login ke laman https://merek.dgip.go.id menggunakan akun merek Anda.
- Untuk melakukan perpanjangan merek dagang, pilih “Pasca Permohonan Online” dan opsi “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek” yang sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek Anda.
- Masukkan Kode billing yang telah Anda bayar, lalu klik tombol “Tambah Permohonan” (pojok kiri bawah), dan masukkan Nomor Permohonan.
- Isi Data Pemohon dengan lengkap, termasuk jika Anda mengajukan dengan kuasa (konsultan KI).
- Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Lakukan pengecekan kembali untuk memastikan semua data benar.
- Jika diperlukan, berikan catatan khusus untuk petugas.
- Terakhir, klik “Selesai” untuk menyelesaikan proses perpanjangan merek dagang.
Informasi mengenai syarat, biaya, dan cara daftar merek dagang baru secara online juga dapat ditemukan di laman yang sama. Biaya perpanjangan jangka waktu tergantung pada kategori dan waktu pengajuannya.
Anti ribet! Perpanjang status merek Anda kalau dibantu sama konsultan dari Smartlegal.id. Hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio