Kasus Hak Merek: Amazon Vs Perusahaan Peluit, Kok Bisa?

Smartlegal.id -
kasus hak merek

“Kasus hak Merek dapat dihapus ketika tidak lagi digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut”

Pada bulan Maret lalu, Indonesia digemparkan dengan kabar kekalahan salah satu perusahaan jual-beli online terbesar di dunia, Amazon.com, Inc., dalam kasus hak merek melawan pengusaha peluit asal Indonesia, Andrew Tanuwijaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (24/07/23), Amazon.com, Inc. mengawali gugatannya dengan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghapus merek milik Andrew tersebut. 

Alasannya adalah karena Amazon.com, Inc. menilai bahwa merek “Amazon” yang dimiliki oleh Andrew sudah tidak digunakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Sebagai bahan argumentasi pendukung, perusahaan asal Amerika Serikat ini menyertakan sebuah hasil survei independen. Survei tersebut menunjukan bahwa produk “Amazon” yang diedarkan oleh Andrew sudah tidak lagi menunjukan keberadaannya di pasar.

Sebagai informasi, diketahui bahwa sejatinya kasus hak merek ini tidak dimulai semata-mata karena Amazon.com, Inc. melihat merek “Amazon” milik sudah tidak digunakan. Melainkan, Amazon.com, Inc juga merasa “tidak terima” karena merek “Amazon” milik Andrew memiliki Kelas merek yang serupa dengan Amazon.com, Inc, yakni Kelas 9.

Baca juga: Brand Miniso Dianggap Tiru Uniqlo, Belajar Rebranding Dari Miniso!

Namun, upaya gugatan hingga kasasi Amazon.com, Inc ini nyatanya berujung nihil. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasus hak merek ini memutuskan bahwa alasan gugatan penghapusan merek milik Andrew Tanuwijaya oleh Amazon.com, Inc tidak dapat diterima secara hukum sehingga gugatan tersebut ditolak oleh MA.

Kendati demikian, kasus hak merek ini sejatinya memberikan segudang hikmah dan pelajaran bagi pemilik merek di Indonesia. Utamanya yakni bahwa:

Merek dapat Dihapus ketika Tidak Lagi digunakan Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-Turut

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) sebagaimana beberapa ketentuannya diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 6/2022).

Selain itu, suatu merek yang sudah terdapat sejatinya juga dapat dihapus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 72 ayat (6) UU 20/2016). Hal ini dapat terjadi ketika suatu Merek:

  1. Memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama/logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Tidak hanya itu, suatu merek terdaftar sejatinya juga dapat dihapus oleh pemilik hak atas merek.Hal ini secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU 20/2016.

Pendaftaran Merek merupakan Kunci Utama dari Perlindungan Merek

Selain harus tetap digunakan oleh pemilik, suatu merek pada dasarnya harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan yang seutuhnya dari negara (Pasal 3 UU Merek).

Sebab, dengan digunakannya secara terus-menerus suatu merek oleh pemiliknya tanpa didaftarkan mereknya terlebih dahulu, maka hal ini hanya akan membuat upaya perlindungan merek tersebut tidak sempurna.

UU 20/2016 ini juga menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku dalam suatu pendaftaran merek adalah sistem first-to-file. 

Sistem tersebut mengartikan bahwa pemilik merek yang lebih dahulu melakukan permohonan pendaftaran atau lebih dahulu terdaftar mereknya, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan dari suatu merek tersebut.

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Adapun cara untuk mendaftarkan merek adalah dengan melakukan pendaftaran akun aplikasi merek dapat dilakukan di website https://merek.dgip.go.id/. Setelah akun terdaftar, Anda perlu mengaktifkannya melalui tautan yang akan dikirimkan ke alamat e-mail yang telah didaftarkan. 

Setelah berhasil login, Anda dapat mengajukan permohonan dengan mengarahkan diri ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan kode billing atau nomor pembayaran. Sistem akan menghasilkan perintah pembayaran berdasarkan data yang telah Anda masukkan.

Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengisi data permohonan pendaftaran merek dengan memasukkan identitas pemohon dan rincian merek yang ingin didaftarkan. Setelah proses pengisian data dan klasifikasi merek berjalan lancar, Anda hanya perlu menunggu pengecekan permohonan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sebagai informasi, meskipun proses pendaftaran merek secara online terlihat mudah, ada beberapa persyaratan dan langkah yang harus diperhatikan agar permohonan berhasil. 

Berikut adalah syarat dan tata cara pengajuan permohonan secara online:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan harus diisi dengan benar.
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon harus dicantumkan.
  3. Jika mengajukan permohonan melalui kuasa, maka nama lengkap dan alamat kuasa juga harus diisi.
  4. Jika ada permintaan merek pertama kali dengan Hak Prioritas, maka negara dan tanggal permintaan tersebut perlu diinformasikan.
  5. Label merek harus memiliki ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm. Untuk pengajuan online, label merek harus diunggah dalam format JPG.
  6. Jika merek menggunakan unsur warna, warna tersebut juga harus dijelaskan.
  7. Kelas barang dan/atau jasa yang sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa harus diisi.
  8. Biaya permohonan harus dibayar.
  9. Formulir permohonan harus diisi secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal, dan dokumen tambahan seperti surat penyataan kepemilikan merek harus diunggah jika menggunakan kuasa atau ada hak prioritas.
  10. Permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa, mengacu pada Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.

Jika merek yang diajukan memiliki bentuk tiga dimensi, maka Anda perlu melampirkan label merek dalam bentuk visual dan deskripsi klaim perlindungan. Sedangkan, untuk merek yang berupa suara, label merek berupa notasi dan rekaman suara harus dilampirkan. 

Adapun apabila merek suara tidak dapat ditampilkan dalam notasi, Anda perlu melampirkan label merek dalam bentuk sonogram. Di sisi lain, untuk merek berupa hologram, maka label merek yang dilampirkan harus menampilkan tampilan visual dari berbagai sisi.

Ingin mendaftarkan merek tanpa ribet? Atau masih bingung tentang cara pendaftaran merek? Percayakan pada kami! Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY