5 Tahapan Pendaftaran PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

Smartlegal.id -
pendaftaran PKB

“Permenaker 28/2014 menegaskan ada kewajiban untuk pendaftaran PKB tersebut kepada instansi ketenagakerjaan”

Perjanjian Kerja Bersama (PBK) pada umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Banyaknya jumlah pekerja di perusahaan tentunya perlu sesuatu agar keharmonisan pekerja dan perusahaan terjaga. PKB dapat berperan untuk menjaga keharmonisan tersebut. 

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menurut Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) adalah, perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Manfaat dari dibuatnya PKB adalah sebagai sarana untuk membuat kesepakatan baru antara serikat pekerja dan pengusaha. Selain itu kesepakatan tersebut juga mengikat bagi karyawan dan pengusaha dan harus dipatuhi bersama. Terlebih lagi isi dari PKB dimusyawarahkan bersama antara pengusaha dengan serikat pekerja. Hal ini akan membuat karyawan merasa diperhatikan oleh pengusaha. Sehingga ada potensi peningkatan kinerja dan keharmonisan antara karyawan dan pengusaha.

Baca juga: Adakah Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?

Setelah membuat PKB, pengusaha wajib mendaftarkan PKB kepada instansi ketenagakerjaan. Dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014) menegaskan ada kewajiban untuk mendaftarkan PKB tersebut kepada instansi ketenagakerjaan. PKB didaftarkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama ketika terjadi perselisihan pelaksanaan PKB (Pasal 30 Ayat (2) Permenaker 28/2014).

Bagaimana prosedur untuk mendaftarkan PKB? Simak caranya sebagai berikut:

Siapkan naskah PKB

Jika PKB sudah selesai dan sesuai ketentuan, siapkan naskah atau dokumen PKB sebagai lampiran untuk didaftarkan. Naskah PKB tersebut harus ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas meterai (Pasal 30 Ayat (3) Permenaker 28/2014).

Pendaftaran dengan format yang sesuai ketentuan

Pendaftaran PKB harus menggunakan format yang telah ditentukan dalam Permenaker 28/2014. Dalam format pengajuan pendaftaran PKB tersebut ada beberapa isian yang perlu dilengkapi untuk menjelaskan keterangan perusahaan. Beberapa keterangannya adalah:

  1. Nama perusahaan
  2. Alamat Perusahaan/Telepon
  3. Tahun Pendirian Perusahaan
  4. Jenis/Bidang Usaha
  5. Status Perusahaan
  6. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan
  7. Jumlah Pekerja Laki-laki dan Perempuan
  8. Daerah Operasi/Provinsi
  9. Nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh/Nomor Pendaftaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  10. Alamat Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  11. Jumlah Anggota
  12. Upah Tertinggi dan Terendah
  13. Waktu Berlaku PKB
  14. Instansi Tujuan Pendaftaran PKB
  15. Nomor Anggota APINDO
  16. Nomor Anggota BPJS
  17. Koperasi Pekerja
  18. Jumlah Pekerja PKWT dan PKWTT
  19. Tanda Tangan Pimpinan Perusahaan dan Stempel

Baca juga: Ingat! Percobaan Masa Kerja Hanya 3 Bulan Saja

Daftarkan PKB kepada instansi ketenagakerjaan setempat sesuai dengan kedudukan wilayah perusahaan atau secara online

PKB didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai kedudukan perusahaan. Agar lebih jelas, berikut tujuan pendaftaran PKB berdasarkan wilayah perusahaan:

  1. Jika perusahaan hanya berada dalam satu kabupaten/kota, maka pendaftaran dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Permenaker 28/2014).
  2. Jika perusahaan berdiri lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan oleh Kepala SKDP bidang ketenagakerjaan provinsi (Pasal 31 Ayat (1) Huruf b Permenaker 28/2014).
  3. Jika perusahaan berdiri pada lebih dari satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan oleh Direktur Jenderal (Pasal 31 Ayat (1) Huruf c Permenaker 28/2014).

Namun, pengusaha bisa mendaftarkan PKB secara online (Pasal 33 Ayat (1) Permenaker 28/2014). Pengusaha dapat mengakses http://pppkb.kemnaker.go.id/ yang akan memudahkan pendaftaran PKB.

Instansi ketenagakerjaan memeriksa kelengkapan

PKB yang didaftarkan akan diteliti dan diperiksa oleh pejabat instansi ketenagakerjaan. Hal ini untuk memastikan PKB yang didaftarkan sesuai peraturan dan persyaratan formal sudah lengkap atau tidak (Pasal 31 Ayat (3) Permenaker 28/2014). Jika PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, Pengusaha akan diberitahu untuk memperbaiki materi PKB atau melengkapi persyaratan yang kurang (Pasal 31 Ayat (5) Permenaker 28/2014).

Pengusaha mendapatkan Surat Keputusan (SK)

Jika PKB telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka instansi ketenagakerjaan akan menerbitkan SK pendaftaran PKB maksimal 4 (empat) hari kerja sejak permohonan pendaftaran.

Baca juga: Pengusaha Perlu Tahu Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT

Nah, itulah prosedur pendaftaran PKB yang harus diketahui oleh pengusaha. Pahami dan penuhi ketentuan mengenai PKB serta pendaftarannya. Agar jika terjadi perselisihan antara karyawan dan pengusaha, PKB terdaftar bisa menjadi referensi atau rujukan utama dalam penyelesaian sengketa.

Minat konsultasi mengenai ketenagakerjaan dan hukum perusahaan? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY