Wajib Tahu! Ini Dia Ketentuan Terbaru Perizinan KPPA Sektor Migas

Smartlegal.id -
perizinan migas

“Perizinan KPPA Migas dibutuhkan untuk izin kantor perwakilan perusahaan yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, untuk melakukan kegiatan usaha, tentunya pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusahanya. Dalam hal ini, pelaku usaha yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha adalah (Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021)):

  1. Orang perseorangan;
  2. Badan usaha;
  3. Kantor perwakilan; dan 
  4. Badan usaha luar negeri

Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) huruf d dan ayat (12) Peraturan BKPM 4/2021, badan usaha luar negeri berbentuk badan usaha tetap termasuk diantaranya kantor perwakilan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang merupakan kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia (Pasal 1 angka 19 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 13/2017)).

Salah satu subsektor KPPA ada pada subsektor minyak dan gas bumi (KPPA Migas). KPPA Migas merupakan kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia di subsektor minyak dan gas bumi (Pasal 1 angka 22 Peraturan BKPM 13/2017).

Lalu, bagaimanakah syarat dan ketentuan Perizinan KPPA Migas saat ini?

Perizinan KPPA dapat diproses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BKPM 4/2021.

Adapun persyaratan perizinan KPPA subsektor Migas pada dasarnya sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
  2. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM;
  3. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan;
  4. jika WNA: paspor;
  5. jika WNI: KTP dan NPWP;
  6. Dokumen legalitas alamat kantor;
  7. Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna); dan
  8. Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung pimpinan perusahaan.

Izin KPPA Migas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang dengan syarat berikut:

  1. Izin KPPA Migas yang dimiliki;
  2. Laporan KPPA Migas;
  3. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM; dan
  4. Dokumen pendukung perpanjangan.

Selain itu, apabila terdapat perubahan KPPA sektor Migas, maka yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Izin KPPA Migas yang dimiliki;
  2. Laporan KPPA Migas;
  3. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM; dan
  4. Dokumen pendukung perubahan.

Baca Juga : Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendirikan KPPA Di Indonesia

Ingin mendirikan KPPA sektor Migas tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY