4 Hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Lapor LKPM

Smartlegal.id -
Lapor LKPM

“Selain sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi, lapor LKPM juga menjadi sarana komunikasi antara BKPM dengan Pelaku Usaha.”

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha yang telat melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Melalui Surat Edaran Nomor: 48/A.9/B.1/2022, BKPM memberitahu kepada para pengusaha yang terlambat melaporkan LKPM Triwulan IV Tahun 2021 diberikan sanksi berupa pengembalian pelaporan LKPM. 

Akibat tidak diterima laporan tersebut tentu saja bisa berakibat penjatuhan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BKPM. 

Peraturan LKPM telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (PerBKPM 5/2021).

Kewajiban Pelaku Usaha Melaporkan LKPM

Menyampaikan LKPM menjadi kewajiban pelaku usaha yang harus dilakukan secara berkala oleh setiap Pelaku Usaha. Laporan ini berisi terkait perkembangan realisasi penanaman modal serta masalah yang dihadapi pelaku usaha 

Oleh karena itu, Pelaku Usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut (Pasal 55 ayat (2) PerBKPM 5/2021 jo. Pasal 56 ayat (1) PerBKPM 5/2021).

Baca juga: Simak! Ini Dia Pihak yang Tidak Wajib Lapor LKPM

Kapan waktu yang tepat untuk lapor LKPM?

LKPM memiliki aturan waktu penyampaiannya sendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (4) PerBKPM 5/2021:

  1. Bagi Pelaku Usaha kecil laporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
  2. Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar laporan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan

Perlu diperhatikan tanggal periode LKPM berikut ini, agar Anda tidak terlambat melaporkan LKPM:

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. 

Akibatnya bila terlambat lapor LKPM?

Sejak terbitnya Surat Edaran Nomor: 48/A.9/B.1/2022 pelaku usaha yang telat melaporkan LKPM, maka akan dikembalikan laporannya. Akibatnya pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Baca juga: Gawat! Hari Terakhir LKPM, Pengusaha Bisa Kena Sanksi Kalau Telat!

Verifikasi dan Evaluasi

Setelah melaporkan ke sistem OSS, selanjutnya LKPM akan dilakukan verifikasi dan evaluasi menurut kesesuaian laporan. 

Sehingga Pelaku Usaha wajib untuk terus memantau status LKPM yang telah disampaikan agar segala bentuk permintaan perbaikan atas LKPM  bisa segera ditanggapi dan diselesaikan. 

Ada 4 status LKPM yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha, yaitu:

  • Draft, artinya LKPM belum terkirim, dan masih bisa diedit;
  • Terkirim, artinya LKPM sudah terkirim, dan belum dievaluasi oleh petugas;
  • Perlu Perbaikan, artinya LKPM sudah dievaluasi, dan ada yang perlu diperbaiki;
  • Disetujui, artinya LKPM sudah dievaluasi, dan disetujui oleh petugas.

Lalu, apa akibat hukumnya kalau Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM dengan status “Perlu Perbaikan”?

Untuk menjawab hal tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan Pasal 35 ayat (3) PerBKPM 5/2021 yang menyatakan:

“Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.” 

Demikian itu, berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka kelalaian mengenai perbaikan ini akan mengakibatkan Pelaku Usaha dianggap tidak pernah menyampaikan LKPM. 

Sehingga, penting untuk Anda sebagai pelaku usaha memperhatikan hal-hal kecil yang telah dijelaskan sebelumnya baik saat melaporkan, maupun setelah melaporkan ke sistem OSS. 

Jangan sampai Anda telat menyampaikan LKPM usaha Anda. Masih bingung cara menyampaikan LKPM usaha Anda? Konsultasikan saja kepada SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY