Ekspansi Bisnis Kopi Update Juga Izinnya, Biar Gak Dipidana!

Smartlegal.id -
Bisnis Kopi

“Bisnis kopi sudah waktunya ekspansi perhatikan perizinannya juga, jangan sampai mau ekspansi malah terjerat pidana karena gak punya izinnya”

Salah satu brand kopi kekinian, yakni “Pesen Kopi” baru saja melakukan ekspansi bisnisnya dengan meluncurkan model bisnis baru. Sebelumnya “Pesen Kopi” sukses menjalankan bisnisnya dengan konsep take away

Berbeda dengan sebelumnya, model bisnis yang baru ini mengusung konsep yang lebih berkelas dan mengarah ke cafe/resto. Produk minuman kopi yang disediakan pun lebih premium dengan konsep dine in. Bahkan brand yang digunakan pun berbeda, yakni “Pesen Kopi Plus

Selain minuman kopi kekinian “Pesen Kopi Plus” juga menyediakan aneka makanan berat, dessert dan frappe. Ada pula ice cream yang berasal dari kopi.

Apa yang dilakukan “Pesen Kopi” itu salah satu strategi untuk mengembangkan bisnisnya. 

Baca juga: Mau Launching Produk Kaya Kopi Kenangan? Wajib Urus Izin Edar!

Jika Anda ingin melakukan ekspansi bisnis cafe atau resto seperti Pesen Kopi Plus, maka wajib memperhatikan perizinan berusahanya.

Untuk dapat memperoleh perizinan berusaha, Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS. 

Dalam melakukan permohonan tersebut, Anda harus memperhatikan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. 

Untuk usaha seperti model Pesen Kopi Plus, Anda dapat menggunakan kode KBLI sebagai berikut:

  • KBLI 56101 (Bidang Usaha Jasa Restoran)
    Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

    Kalau Anda masih ragu dengan kode KBLI yang sesuai dengan bisnis Anda konsultasikan sekarang juga
  1. Sertifikasi Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L)
    Pertama yang harus Anda penuhi sebelum memulai bisnis restoran adalah sertifikasi K3L. K3L merupakan bentuk komitmen Anda ketika menjalan usaha agar memenuhi keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. 

Persyaratan Sertifikasi K3L
Berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021) persyaratan K3L sebagai berikut: 

Pada sertifikasi K3L ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi terlebih dahulu: 

  1. Anda harus membuat surat pernyataan mandiri (self declaration of conformity)
  2. Melampirkan hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang yang diterbitkan paling lama 6 bulan sebelum pendaftaran sertifikasi. 
  3. Melampirkan Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

Jika Anda mengajukan pendaftaran atas barang yang bahan bakunya sudah terdaftar maka harus juga melampirkan:

  1. Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;
  2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.

Baca juga: Prisia Nasution Buka Bisnis Kopi Panas, Apa Saja Legalitas Yang Diperlukan Sih?

  1. Sertifikasi Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran (SLSR)
    Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
    Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi, serta mempekerjakan penanggung jawab yang memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan (Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran/PMK SLSR). 

Persyaratan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Persyaratan teknis:

  1. Hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air bersih
  2. Hasil pemeriksaan laboratorium sampel makanan
  3. Hasil pemeriksaan laboratorium rectal swab penjamah makanan
  4. Hasil pemeriksaan laboratorium usap alat
  5. Surat keterangan sehat karyawan dari Puskesmas/Rumah sakit
  6. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
    Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.

Persyaratan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, Persyaratan SPPL untuk luas tanah 0 – 2.000 m2 atau bangunan 0 – 4 lantai sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  • KBLI 47911 (Bidang usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditas makanan dan minuman)
    Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang termasuk makanan dan minuman melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan.
    KBLI ditujukan untuk usaha yang diluncurkan Mikro, Kecil, Menengah dan Besar yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Masa berlaku perizinan usaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan. 
    Karena makanan dan minuman yang dijual melalui media online, maka model usaha seperti Pesen Kopi Plus termasuk ke dalam KBLI 47911. 

Anda mau mengurus perizinan untuk bisnis Anda? Gak perlu ribet! Langsung saja hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY