Mau Launching Produk Kaya Kopi Kenangan? Wajib Urus Izin Edar!

Smartlegal.id -
izin edar produk

“Kopi kenangan baru saja mengeluarkan produk barunya dalam bentuk kemasan siap minum yang dapat di beli di supermarket terdekat namun perlu diperhatikan juga izin edar dari produk tersebut”

Kopi Kenangan baru saja mengeluarkan produk baru, berupa kopi kemasan atau ready to drink. Kopi Kenangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang kopi kekinian dan telah menjadi unicron F&B pertama di asia tenggara. 

Awalnya Kopi Kenangan menjual minuman kopi yang siap saji. Artinya saat ada pesanan minuman kopi baru akan dibuat dan disajikan langsung ke pelanggan. 

Namun kini kopi kenangan mengeluarkan produk kopi dalam bentuk kemasan yang siap minum dan diperjual belikan di supermarket. Bagi Kopi Kenangan produk baru ini sebagai bentuk inovasi untuk memenuhi ambisinya menjadi market leader.

kopi kenangan

Foto: kopikenangan.com
Produk Kopi Kenangan dalam kemasan

Perlu diketahui untuk berinovasi seperti Kopi Kenangan perlu mengurus izin edar. Karena minuman dalam kemasan merupakan jenis minuman yang wajib memiliki izin edar. Izin yang dimaksud adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar. (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 27/2017)).

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Lakukan Pendaftaran Izin Edar Pangan Olahan!

Kemudian produk Kopi dalam kemasan yang bukan hasil produksi rumah tangga dan memiliki masa simpan yang lebih dari 7 hari, maka produk itu wajib memiliki izin edar (Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan b PBPOM 27/2017)

Akan tetapi, tidak semua produk pangan diwajibkan memiliki izin edar. Ada juga kategori pangan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Berikut kategori pangan yang tidak wajib ada izin edarnya sebagai berikut: (Pasal 3 Ayat (1) PBPOM 27/2017):

  1. Produk pangan olahan itu mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label);
  2. Produk pangan olahan itu digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Produk pangan olahan itu dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
  4. Pangan olahan siap saji.

Baca juga: Lupa Ngurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara

Karena produk kopi kenangan yang bentuk kemasan bukan hasil produksi rumah tangga dan memiliki masa simpan lebih dari 7 (tujuh) hari, maka termasuk produk yang wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Jika tidak memiliki izin edar pelaku usaha akan terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban para pengusaha yang ingin mengedarkan produk minuman kemasan, seperti kopi kenangan, untuk memiliki izin edar BPOM. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang mengancam pengusaha. 

Anda masih bingung cara urus izin edar BPOM? Biarkan Kami membantu Anda! Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY