Prisia Nasution Buka Bisnis Kopi Panas, Apa Saja Legalitas Yang Diperlukan Sih?

Smartlegal.id -
bisnis kopi panas

Selain coffee shop, ternyata Bisnis Kopi Panas ada Yayasannya juga lho.” 

Saat ini, bisnis kopi memang sangat menjanjikan. Salah satu alasannya, karena target pasar kopi yang luas. Mulai dari pelajar, pekerja muda, hingga lansia banyak yang menyukai minuman ini.

Berbagai bentuk usaha kopi pun bermunculan. Ada yang membuka kafe kopi. Ada juga yang mencoba menjadi produsen kopi dan menjual kopi bubuk. Ada juga yang menjual kopi dalam kemasan botol, dan masih banyak lainnya.

Nah, di tengah tahun 2020, ada coffee shop (kedai kopi) bernama “Kopi Panas”, yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang. Usut punya usut, Kopi Panas ini adalah usaha milik salah satu aktris kenamaan lho. Yapss, dia adalah Prisia Wulansari Nasution. Kalo kalian pernah menonton film Comic 8 atau Alif Lam Mim, pasti sudah tidak asing dengan sosoknya.

Baca juga: Mengulik Bisnis Stuja Coffee Milik Ayudia Dan Ditto, Ini Legalitas Yang Dibutuhkan

Untuk sebuah bisnis coffee shop seperti Kopi Panas, ada beberapa legalitas usaha yang harus dipenuhi. Simak yuk apa aja sih yang dibutuhkan!

A. Pendirian Badan Usaha Bisnis Kopi Panas

Menjalankan bisnis, maka pasti akan berhadapan dengan namanya Badan Usaha. Badan usaha sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum. Nah untuk menjalankan bisnis pada umumnya, pelaku usaha memilih Perseroan Terbatas (PT) untuk badan usaha berbadan hukum dan Persekutuan Komanditer (CV) untuk badan usaha tidak berbadan hukum. 

Ketika memilih badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis para pelaku usaha harus menyesuaikan dengan rencana dan kebutuhan bisnis yang dijalankan. Karena baik PT dan CV memiliki perbedaan. Adapun perbedaan PT dan CV sebagai berikut:

CVPT
Bukan badan hukumStatusBadan hukum
  1. Didirikan oleh minimal dua orang.
  2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  3. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syarat Pendirian
  1. Didirikan minimal dua orang, yang masing-masing mengambil bagian saham. 
  2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia 
  3. Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum.
  1. Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau inbreng ke dalam perusahaan. 
  2. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.
Modal
  1. Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT; dan
  2. 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. 
  1. Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja.
  2. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan.
Pengurusan
  1. Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS
  2. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.
  1. Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja.
  2. Dapat dibebankan pula kepada sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan
Tanggung Jawab
  1. Tanggung jawab dari segala kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum.
  2. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.

B. Yayasan Menjalankan Kegiatan Usaha

Ada 1 fakta menarik nih! terkait badan usaha Prisia Nasution. Ternyata Prisia Nasution juga mempunyai Yayasan, dengan nama yang sama, yaitu “Kopi Panas Foundation”. Di Kopi Panas Foundation, Prisia Nasution berperan sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Yayasan ini didirikannya karena kepeduliaannya terhadap kesehatan jiwa di Indonesia. Kopi Panas Foundation sendiri telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0021878.AH.01.12.TAHUN 2019.

Baca juga: Emang Boleh Yayasan Dipakai Berbisnis? Baca Ini Dulu!

Berbicara tentang Yayasan, meskipun merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba, namun Yayasan tetap boleh lho melakukan kegiatan usaha. Hanya saja, ada syaratnya untuk dapat berkegiatan usaha yang bertujuan mencari profit, yaitu:

  1. Mendirikan badan usaha; dan/atau
  2. Menyertakan modal dalam suatu badan usaha.

Dalam hal Yayasan menyertakan kekayaan ke suatu badan usaha, Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha bersifat prospektif. Dengan catatan ada batasan maksimalnya, yakni paling banyak 25% dari total kekayaan Yayasan.  

Mengenai bentuk usaha yang boleh dilakukan, haruslah usaha yang sesuai dengan maksud & tujuan Yayasan, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan. 

C. Pendaftaran Merek Bisnis Kopi Panas

Hal ini penting banget nih untuk bisnis coffee shop. Karena begitu nge-trend  di Indonesia, udah ga terhitung ada berapa banyak coffee shop yang tersebar. Sehingga, salah satu cara agar suatu coffee shop melekat di ingatan konsumen, bisa dengan memiliki merek yang mudah diingat dan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agar mendapatkan perlindungan secara hukum. 

Dalam pendaftaran merek, merek “Kopi Panas” dapat mendaftarkan mereknya di beberapa kelas tertentu, berikut daftarnya:

  • Kelas 30, untuk produk kopi nya.
  • Kelas 35, Jika model bisnisnya menjual minuman kopi dengan menggunakan booth
  • Kelas 43, Jika model bisnisnya membuka coffee shop atau kedai kopi. 

Selain klasifikasi merek ada satu hal lagi yang harus diperhatikan agar merek yang digunakan dapat didaftarkan, yakni berkaitan ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan. Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyatakan merek tidak dapat didaftarkan jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau 
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 

Baca juga: Bisnis Kopi, Perhatikan Dulu Model Bisnis Sebelum Mendaftarkan Merek


Izin Usaha Bisnis  Kopi Panas

Nah untuk dapat menjalankan usaha secara legal, maka Kopi Panas juga perlu mengurus beberapa izin usaha yang diwajibkan.

  • Pertama, Kopi Panas wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Usaha Pariwisata. Hal ini karena coffee shop digolongkan sebagai pariwisata jasa makanan dan minuman. Untuk mendapatkannya, Kopi Panas perlu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) dan memenuhi perizinan lain berupa Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Kedua, karena Kopi Panas menjualkan juga kopinya melalui marketplace, maka wajib memiliki izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP dapat juga diajukan melalui OSS.
  • Ketiga, Izin Usaha Industri (IUI). Untuk Izin Usaha yang satu ini, sifatnya alternatif aja. Kalo memang coffee shop tersebut memproduksi sendiri biji kopinya, misalnya punya pabrik sendiri, maka wajib mempunyai IUI tersebut. Namun yang perlu diperhatikan ketika mengurus IUI adalah pemenuhan komitmen untuk penerbitan IUI. 

Ingin buka bisnis coffee shop seperti bisnis Kopi Panas milik Prisia Wulansari Nasution? Atau mau mendirikan Yayasan? Jangan lupa! urus juga legalitasnya ya. Smartlegal.id bisa bantuin bisnismu jadi legal. Hubungi kami sekarang juga melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Uly

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY