Memangnya Pengusaha Boleh Memberikan Sanksi Denda Ke Karyawan?

“Batasan jumlah pemotongan upah terhadap sanksi denda karyawan yaitu paling banyak sebesar 50% dari setiap upah yang diterima karyawan.” Sebagai karyawan sudah sepatutnya melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja. Pengusaha dapat memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja. Salah satu sanksi yang dapat diberikan oleh pengusaha adalah sanksi…

Read More