Terdapat Ketentuan “Pemutusan secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan” dalam Kontrak, Bolehkah?
“Adanya klausula “menyimpangi ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata” memungkinkan untuk pemutusan kontrak secara sepihak.” Kontrak memiliki peran penting apabila pelaku usaha sedang melakukan kegiatan bisnis. Baik bisnis dengan nominal kecil hingga ...