Posts Tagged ‘PP 56/2021’
PP 56/2021 Sah! Menggunakan Lagu Untuk Komersial Wajib Bayar Royalti
“Penggunaan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait” Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak cipta terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, Presiden Joko widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu…
Read More