Punya Ide Bisnis Minuman Boba Seperti Street Boba Milik Jovi Adhiguna? Simak Legalitasnya!

Smartlegal.id -
Jovi Adhiguna

“Street Boba milik jovi Adhiguna menggunakan sistem franchise atau waralaba untuk membangun banyak gerai di berbagai kota dan daerah di Indonesia”

Boba menjadi minuman kekinian yang digemari anak muda. Tidak heran, saat ini bisnis minuman boba menjadi pilihan bisnis yang menjanjikan. Peluang ini dimanfaatkan dengan strategis bisnis menggandeng content creator ternama Jovi Adhiguna. Hal ini didukung dengan target audience yang sama dengan aktivitasnya sebagai content creator di bidang fashion dan lifestyle.

Bisnis bertema pop culture jepang tersebut dinamakan “Street Boba.” Tidak hanya minuman boba, Street Boba juga menghadirkan kafe dengan dominasi warna khas kuning dan biru yang instagramable. Sangat cocok dengan nuansa anak muda yang menjadi target pasarnya.

Peluncuran gerai pertama Street Boba dilakukan di kawasan Ampera pada tanggal 31 Januari 2020. Mengembangkan bisnisnya di tengah pandemi tidak menutup kesuksesan Street Boba. Terbukti di tahun 2021, Street Boba menargetkan akan membuka 200 gerai.

Penasaran kan legalitas apa saja yang diperlukan untuk membuat bisnis Street Boba ini? Yuk, intip penjelasan berikut!

Baca juga: Mau Bisnis Minuman Boba? Cek Legalitasnya Yuk!

Badan Usaha

Bisnis Street Boba berada di bawah naungan PT Pangan Nikmat Abadi (Nikmat Group) yang berkolaborasi dengan Jovi Adhiguna. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memerlukan dokumen-dokumen seperti identitas PT, Akta Pendirian, Domisili PT, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha, serta Izin Usaha.

Mendirikan bisnis berbentuk badan hukum seperti PT memiliki kelebihan, seperti terpisahnya harta pribadi dengan harta perusahaan. Ketika terjadi kerugian, pendiri PT hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Sehingga harta pribadinya pun aman. 

Merek

Menjamurnya bisnis minuman boba di Indonesia menjadikan perlu adanya unsur pembeda. Untuk membedakan Street Boba dengan minuman boba lainnya diperlukan pendaftaran merek. Merek Street Boba didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain sebagai unsur pembeda, mendaftarkan merek juga akan memberikan perlindungan hukum bagi merek tersebut agar tidak sembarangan digunakan oleh pihak lain. 

Street Boba memiliki 2 jenis logo pada kemasan minumannya. Pertama adalah logo  Street Boba dengan gambar yang berisi huruf kanji “Totemo oishī” yang berarti “Sangat lezat”. Kedua, logo tulisan STREET BOBA yang di bawahnya berisi huruf kanji “Machi de saikō no boba” yang artinya “Boba terbaik di kota.”

Dilansir dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Merek Street Boba didaftarkan pada beberapa kelas merek, sebagai berikut:

  1. Kelas 30 (status sudah didaftar), untuk minuman berbahan dasar teh, coklat, susu dengan boba;
  2. Kelas 32 (status sudah didaftar), untuk minuman buah, sirup, dan olahan non-alkohol lainnya;
  3. Kelas 35 (status dalam proses), untuk jasa penjualan dan pemasaran minuman; dan 
  4. Kelas 43 (status dalam proses), untuk kafe penyedia minuman. 

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

Perizinan

Untuk menarik minat konsumen, tentunya bisnis dan produk yang dijalankan haruslah legal dan terpercaya. Oleh karena itu diperlukan beberapa Izin usaha, sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Dikarenakan bisnis Street Boba didirikan oleh badan hukum berbentuk PT, maka diperlukan NIB. NIB ini menjadi bukti yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah terdaftar dan sebagai identitas dalam melaksanakan usahanya (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko). NIB dapat diperoleh melalui Online Single Submission (OSS).
  1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Usaha Pariwisata (SUP)
    Street Boba menawarkan gerai dalam bentuk kafe (store concept) dan booth (stall concept). Untuk gerai yang berbentuk kafe diperlukan TDUP (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata). TDUP merupakan tanda daftar berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. 
    Pengurusan TDUP dilakukan melalui OSS. Ketika mengurus TDUP, pelaku usaha harus memenuhi komitmen, seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila kafe tersebut tidak dibangun pada bangunan milik sendiri, maka IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan. 
    Selain TDUP, juga diperlukan SUP sebagai izin operasionalnya (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan). 
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Untuk gerai Street Boba yang berbentuk booth, maka diperlukan izin berupa SIUP. Sebelum mengurus SIUP, pastikan bahwa pelaku usaha telah memiliki NIB terlebih dahulu. Pengurusan SIUP juga dilakukan melalui OSS. Gerai Street Boba yang berbentuk booth termasuk dalam kodel KBLI 56304.
  1. Izin Edar
    Dalam hal Street Boba memproduksi sendiri bahan-bahan dalam minuman bobanya, maka diperlukan izin edar. Pendaftaran izin edar dilakukan secara online melalui website https://e-reg.pom.go.id/ 

Waralaba 

Street Boba menggunakan sistem franchise atau waralaba untuk membangun banyak gerai di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Dalam menyelenggarakan bisnis waralaba, pelaku usaha wajib mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW ini menjadi bukti bagi pemberi warala yang telah mendaftarkan prospektus penawaran waralabanya. Prospektus penawaran waralaba merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh pemberi waralaba, yang sedikitnya memuat (Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba atau Permendag 71/2019): 

  1. Identitas pemberi waralaba;
  2. Legalitas usaha, berupa izin usaha 
  3. Sejarah pendirian usaha;
  4. Struktur organisasi pemberian waralaba;
  5. Laporan keuangan 2 tahun terakhir;
  6. Jumlah tempat usaha;
  7. Daftar penerima waralaba;
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba;
  9. Hak kekayaan intelektual yang melekat pada usaha waralaba.

Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Waralaba? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu

Permohonan STPW diajukan melalui OSS. Selain itu, pihak Street Boba selaku pemberi waralaba juga harus menyediakan perjanjian waralaba. Nantinya, perjanjian tertulis ini akan berlaku antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019). 

Ingin membuka bisnis minuman boba seperti Jovi Adhiguna? Urus juga legalitasnya ya. Kami bisa bantuin bisnismu jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY