Hati-Hati! Karena Ini Perusahaan Kena Blacklist Dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Smartlegal.id -
blacklist perusahaan

“Sanksi blacklist perusahaan dapat dikenakan pada kegiatan di proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak”

Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Misalnya dengan menghadirkan fasilitas umum seperti jembatan, jalan tol, stasiun, dan fasilitas lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah membutuhkan keterlibatan pelaku usaha selaku penyedia barang/jasa melalui pengadaan barang/jasa. 

Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Anne Hermadianne menyebutkan, agar mendapatkan penyedia barang dan jasa yang value of money, diperlukan tools berupa sanksi daftar hitam. Hal ini disampaikan dalam webinar series lanjutan “PBJ Menyapa” yang diselenggarakan pada tanggal 11 Februari 2021.

Dalam artian, perlu adanya sanksi jera yang mendorong pelaku usaha untuk berkinerja baik dan terhindar dari perilaku yang merugikan negara. Selain itu, dikarenakan penunjukan pelaku usaha menjadi penyedia barang/jasa dilakukan melalui serangkaian pemilihan. Maka sanksi tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat. 

Disebutkan dalam Pasal 49 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi daftar hitam (blacklist) merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Perpres 32/2020 Terbit, Kini Aset Negara Dapat Dikelola Oleh PT

Berdasarkan lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi blacklist dapat dikenakan pada kegiatan di proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak. Pelaku usaha selaku peserta pemilihan dikenakan sanksi blacklist perusahaan apabila:

  1. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, dikenakan sanksi selama 2 tahun;
  2. Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, dikenakan sanksi selama 2 tahun;
  3. Terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia barang/jasa, dikenakan sanksi selama 2 tahun;
  4. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan, dikenakan sanksi selama 1 tahun;
  5. Mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog, dikenakan sanksi selama 1 tahun; atau
  6. Pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatangan kontrak, dikenakan sanksi selama 1 tahun.

Selain itu, pelaku usaha yang telah berstatus sebagai penyedia barang/jasa juga dapat dikenakan sanksi blacklist apabila:

  1. Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan sanksi selama 1 tahun; atau
  2. Tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya, dikenakan sanksi selama 1 tahun

Baik peserta pemilihan maupun penyedia yang bergabung dalam satu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain apabila melakukan tindakan tersebut dapat pula dikenakan sanksi blacklist. 

Baca juga: Tiga Tahap Skema Public Private Partnership (PPP)

Penetapan sanksi blacklist perusahaan dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pengusulan, oleh PPK/Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran;
  2. Pemberitahuan, berupa tembusan/salinan surat usulan penetapan sanksi blacklist yang disampaikan oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan kepada peserta pemilihan/penyedia;
  3. Keberatan, oleh peserta pemilihan/penyedia;
  4. Permintaan rekomendasi, oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);
  5. Pemeriksaan usulan, oleh APIP;
  6. Penetapan, oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan menerbitkan “Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam”; dan 
  7. Penayangan sanksi daftar hitam pada daftar hitam nasional.

Setelah melalui tahapan tersebut, Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik menonaktifkan akun Peserta pemilihan/Penyedia. 

Tertarik menjadi penyedia barang/jasa pemerintah tapi masih bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY