Perpres 32/2020 Terbit, Kini Aset Negara Dapat Dikelola Oleh PT

Smartlegal.id -
Aset Negara Dikelola PT

“Aset Negara yang akan dikelola oleh PT atau Badan Usaha Pengelola Aset dipilih oleh PJPK melalui metode tender prakualifikasi”

Pemerintah membuka keterlibatan badan usaha dalam mengelola aset negara dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020). 

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI, penerbitan Perpres 32/2020 ini berangkat dari adanya kesenjangan antara keinginan pemerintah dengan swasta. Dimana swasta ingin mendanai aset yang sudah ada daripada berinvestasi pada proyek baru seperti keinginan pemerintah ((https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/perpres-32-tahun-2020-swasta-bisa-ikut-kelola-penerimaan-bmn/)). 

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Perpres 32/2020, adapun badan usaha yang dapat terlibat dalam pengelolaan aset negara meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), badan hukum asing, atau koperasi.

Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

Namun, tidak semua aset negara dapat dikelola oleh badan usaha. Pengelolaan aset negara dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga atau aset BUMN. Adapun jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola, meliputi (Pasal 3 Perpres 32/2020):

  1. Infrastruktur transportasi, antara lain pelabuhan, badar udara, perkeretaapian, dan terminal bus;
  2. Infrastruktur jalan tol;
  3. Infrastruktur sumber daya air;
  4. Infrastruktur air minum;
  5. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
  6. Infrastruktur sistem pengelolaan sampah;
  7. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  8. Infrastruktur ketenagalistrikan; dan
  9. Infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Selain itu, BMN dan aset BUM tersebut juga sekurang-kurangnya memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 4 Perpres 32/2020):

  1. Telah beroperasi penuh minimal 2 tahun;
  2. Membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
  3. Memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun;
  4. Khusus BMN, disajikan laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintah pada periode sebelumnya; dan/atau
  5. Khusus aset BUMN, memiliki rekam jejak arus kas positif minimal 2 tahun berturut-turut dan memiliki pembukuan teraudit minimal 3 tahun berturut-turut berdasarkan bedoman pernyataan standar akuntansi keuangan indonesia. 

Adapun perencanaan pengelolaan aset akan dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga atau direktur utama BUMN (Pasal 5 ayat (1) Perpres 32/2020). Serta penyusunannya difasilitasi oleh Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Selanjutnya, perencanaan pengelolaan aset akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku KPPIP sebagai infrastruktur untuk pengelolaan aset

Infrastruktur untuk pengelolaan aset dimasukkan dalam daftar rencana pengelolaan aset. Daftar tersebut akan diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, BUMN, dan KPPIP (Pasal 10 ayat (4) Perpres 32/2020).  

Baca juga: Tiga Tahapan Skema Public Private Partnership (PPP)

Untuk dapat menjadi Badan Usaha Pengelola Aset, badan usaha dipilih melalui metode tender prakualifikasi (Pasal 16 ayat (2) Perpres 32/2020). Tender prakualifikasi itu dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga. Pemilihan badan usaha dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)

Setelah diterbitkannya surat penunjukan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK akan menyerahkan BMN kepada pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) (Pasal 17 ayat (1) Perpres 32/2020). BLU adalah pihak yang bertugas mengelola BMN dan mengelola pendanaan hasil pengelolaan aset BMN. 

Pimpinan BLU pun akan melakukan penandatangan perjanjian pengelolaan aset dengan Badan Usaha Pengelola Aset. Adapun perjanjian pengelolaan aset BMN paling sedikit memuat (Pasal 14 ayat (1) Perpres 32/2020)

  1. Dasar perjanjian;
  2. Identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  3. Objek pengelolaan aset;
  4. Hasil pengelolaan aset;
  5. Jangka waktu pengelolaan aset;
  6. Besaran dana hasil pengelolaan aset yang disetorkan ke rekening BLU;
  7. Pencairan jaminan pelaksanaan;
  8. Tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
  9. Tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
  10. Hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
  11. Larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
  12. Tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
  13. Hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikarenakan jangka waktu pengelolaan terbatas, apabila perjanjian pengelolaan aset BMN telah berakhir maka Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan aset BMN kepada pimpinan BLU (Pasal 20 ayat (1) Perpres 32/2020).

Tertarik mengelola aset milik negara tapi masih bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY