Ajaib dan Stockbit Kena Tegur BEI, Gara-Gara Automated Ordering

Smartlegal.id -
ajaib stockbit
ajaib stockbit

“Ajaib dan Stockbit mendapat teguran dari Bursa Efek Indonesia sistem automated ordering yang dimilikinya.  Lalu apa itu automated ordering?”

Dua perusahaan sekuritas digital, Ajaib dan Stockbit, mendapatkan teguran tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ajaib dan Stockbit diberikan teguran karena berdasarkan hasil pemeriksaan BEI menemukan keduanya belum konsisten dalam menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS. 

Baca juga:  Adidas Gugat Nike, Karena Masalah Hak Cipta Atau Paten?

Apa Itu Automated Ordering?

Menurut Pengamat Pasar Modal, Teguh Hidayat, menganggap ketentuan Automated Ordering di aplikasi sekuritas menjadi krusial bagi investor. 

Automated ordering merupakan pesanan secara elektronik yang digunakan untuk pengambilan keputusan dalam mengeksekusi pesanan perdagangan Efek tanpa intervensi manusia untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan algoritma dan parameter yang telah ditetapkan antara lain volume, harga, instrumen, pasar, jenis, waktu, dan berita (Surat Keputusan BEI Nomor Kep-00010/BEI/02-2022). 

Sederhananya Automated Ordering merupakan sistem pesanan transaksi otomatis yang digunakan di aplikasi sekuritas digital. 

Bagi perusahaan Sekuritas digital yang menyediakan Automated Ordering bertanggungjawab atas seluruh pesanan dan transaksi yang terjadi melalui fasilitas Automated Ordering (Surat Keputusan BEI Nomor Kep-00010/BEI/02-2022).

Untuk menyediakan fasilitas Automated Ordering wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pengembangan Fasilitas Pesanan Langsung dan/atau Penerapan Automated Ordering (Surat Keputusan BEI Nomor Kep-00010/BEI/02-2022).

Baca juga: Hati-Hati! Buat Iklan Produk Terlalu Overclaim Bisa Terjerat Pidana

Kemudian untuk menyediakan Automated Ordering, Anggota Bursa Efek juga memiliki kewajiban antara lain (Surat Keputusan BEI Nomor Kep-00010/BEI/02-2022):

  1. Secara terus menerus memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang menyediakan Fasilitas Pesanan Langsung dan/atau Penerapan Automated Ordering; 
  2. Melakukan intervensi terhadap pesanan nasabah yang mengakibatkan batas transaksi nasabah, dan sistem perdagangan efek yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya; 
  3. Melaporkan kepada Bursa atas setiap rencana perubahan dan/atau pengembangan yang akan diterapkan pada Fasilitas Pesanan Langsung dan/atau Penerapan Automated Ordering.

Oleh karena itu, Ajaib dan Stockbit wajib menjaga fasilitas Automated Ordering. Karena jika tidak, maka tentunya akan merugikan investor atau pengguna aplikasi sekuritas digital.

Sanksi teguran dari BEI merupakan sanksi paling ringan. Apabila tidak ada perbaikan, maka BEI dapat memberikan sanksi lanjutan, seperti denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin 

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Rizkya Kinanti

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY