Gadis Kretek: Belajar Cara Melindungi Rahasia Bisnis!

Smartlegal.id -
Gadis-Kretek

“Gadis kretek mengajarkan Orang terdekat bisa saja menusuk dari belakang, termasuk membocorkan rahasia dagang hingga membuat bisnis merugi.”

Serial pendek berjudul Gadis Kretek yang tayang melalui kanal Netflix sedang ramai di kalangan masyarakat.

Tak hanya kisah romansa yang diangkat pada serial tersebut, akan tetapi banyak hal penting lainnya yang dapat dipelajari bersama.

Salah satunya mengenai rahasia dagang pada bisnis industri rokok kretek.

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000).

Lantas, apa isu rahasia dagang yang diangkat pada serial Gadis Kretek tersebut?

Rangkuman Cerita Gadis Kretek yang Mengangkat Isu Rahasia Dagang

(Hati-hati, mengandung spoiler)

Serial Gadis Kretek mengisahkan cerita cinta penuh rintangan sekaligus perjuangan seorang anak pengusaha rokok kretek berbakat bernama Dasiyah atau Jeng Yah, yang menentang tradisi di industri kretek pada era 1960-an.

Baca juga: Rahasia Dagang Anda Dilanggar? Ini Dia Upaya Penyelesaian Sengketanya!

Dasiyah sangat berbakat dalam menciptakan saus kretek, yang pada kala itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi sebagai bahan baku produk rokok kretek bernama “Kretek Gadis”.

Sayangnya, dengan adanya persaingan bisnis serta isu politik yang terjadi, membuat Soeraja (salah satu tokoh laki-laki yang dicintai Dasiyah), terpaksa membeberkan resep racikan tersebut ke kompetitor.

Selain membocorkan racikan saus kretek, Soeraja juga membuat produk rokok kretek yang sama dengan nama berbeda, yakni “Kretek Proklamasi”.

Hal tersebut tentu merugikan Dasiyah sebagai pemilik asli racikan yang disalahgunakan oleh Soeraja.

Dalam hal ini, resep racikan saus kretek tersebut termasuk sebagai objek rahasia dagang yang patut untuk dilindungi serta bersifat eksklusif.

Formula racikan saus kretek tersebut merupakan aset yang sangat bernilai dan perlu untuk dijaga kerahasiaannya. Sebab, dapat berguna bagi usaha dagang yang dijalankannya di bidang industri rokok.

Hal apa saja yang termasuk ke dalam ruang lingkup rahasia dagang?

Ruang Lingkup Rahasia Dagang

Merujuk Pasal 2 UU 30/2000, yang termasuk dalam lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi:

  1. Metode produksi;
  2. Metode pengolahan;
  3. Metode penjualan; atau
  4. Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Jika dikaitkan dengan kisah Gadis Kretek, maka proses pembuatan saus kretek oleh Dasiyah tersebut termasuk dalam metode produksi dan metode pengolahan.

Informasi mengenai formula racikan saus kretek tersebut menjadi rahasia karena awalnya hanya diketahui oleh dua orang saja, yaitu Dasiyah sebagai peracik dan Soeraja sebagai satu-satunya orang yang dipercaya oleh Dasiyah.

Cara Menjaga Rahasia Dagang

Mengacu pada “Laporan Akhir Tim Analisa dan Evaluasi (AE) tentang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000)” oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah beberapa cara menjaga rahasia dagang yang dapat diterapkan:

  1. Memasang tulisan “Selain Karyawan Dilarang Masuk”, “Staff Only” atau “No Trespassing”
  2. Memasang tulisan peringatan “Dilarang Mengambil Gambar” atau “Dilarang Memotret”
  3. Dokumen rahasia tertulis disimpan dalam map yang lain, maka diberi tanda yang jelas tulisan “Rahasia”.
  4. Memasang “Password Rahasia Dagang” pada komputer yang menyimpan banyak database perusahaan.
  5. Membuat Confidentiality Agreement atau Non-Disclosure Agreement (NDA) dengan karyawan.
  6. Memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai.
  7. Memasang alarm dan/atau security personal.

Upaya Hukum apabila Rahasia Dagang Dibongkar

Salah satu hak pemilik rahasia dagang adalah melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga demi kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 4 huruf b UU 30/2000).

Baca juga: Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar

Apabila terdapat pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pengungkapan rahasia, maka pemilik rahasia dagang dapat menggugat secara perdata, diantaranya (Pasal 4 ayat (1) UU 30/2000):

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan tersebut.

Gugatan atas rahasia dagang tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri.

Sanksi Pidana

Sebelumnya, juga telah diatur secara tegas mengenai pelanggaran pada rahasia dagang yang meliput (Pasal 13 dan Pasal 14 UU 30/2000)i:

  1. Seseorang dengan sengaja:
    • Mengungkapkan rahasia dagang;
    • Mengingkari kesepakatan; atau
    • Mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
  2. Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang orang lain atau melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran, maka dapat diancam dengan sanksi pidana berikut (Pasal 17 UU 30/2000):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun; dan/atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp300 juta.

Namun, perlu diingat bahwa tindak pidana atas rahasia dagang ini merupakan delik aduan.

Konsultan dari Smartlegal.id bisa membantu untuk mengurus pendaftaran rahasia dagang. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY