Wajib Tau! Layanan Pencatatan CV, Firma dan Perdata Ditutup!

Smartlegal.id -
Pencatatan CV
Pencatatan CV

“Penutupan layanan pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata akan membawa dampak bagi pengusaha. Pengusaha dianjurkan untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan sebelum Maret 2025.”

Pada tanggal 28 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui situs resminya portal.ahu.go.id, memberikan pemberitahuan.

Hal tersebut terkait penutupan Layanan Transaksi Pencatatan Pendaftaran dan Transaksi Pencatatan Perubahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- 168.AH.01 Tahun 2024. 

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia. Penutupan layanan tersebut akan dilakukan pada Maret 2025. Simak selengkapnya!

Baca juga: PT Perorangan Bisa Jadi PT Biasa Gara-Gara Ini

Latar Belakang Penutupan Pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Penutupan layanan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya adalah perubahan kebijakan pemerintah terkait badan usaha di Indonesia.

Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah ingin mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk beralih ke bentuk badan hukum yang menawarkan perlindungan hukum lebih baik, seperti PT. 

Menurut Ditjen AHU, CV, firma, dan persekutuan perdata yang belum teregistrasi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) perlu melakukan penyesuaian secepatnya sebelum layanan pencatatan tersebut dihentikan sepenuhnya.

Pelaku usaha yang masih menggunakan bentuk-bentuk usaha tersebut diharapkan segera beralih ke badan hukum yang lebih formal.

Baca juga: Bisnis Catering Bisa Makin Untung Dengan Badan Usaha 

Layanan yang Ditutup

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kemenkumham, penutupan layanan ini mencakup pencatatan pendaftaran dan transaksi pendaftaran perubahan bagi CV, firma, dan persekutuan perdata yang sebelumnya belum teregistrasi dalam SABU. 

Pelaku usaha yang terdaftar dalam bentuk CV, firma, atau persekutuan perdata yang belum tercatat dalam sistem SABU sebelum 5 Maret 2025, akan menghadapi pembatasan akses layanan administratif ke depan, termasuk terkait dengan pengurusan perubahan, pembubaran, atau pembaruan data.

Baca juga: Awas! Badan Usaha Non Badan Hukum Bisa Dipailitkan

Dampak Penutupan Layanan Ini

Penutupan layanan pendaftaran ulang CV, firma, dan persekutuan perdata oleh Ditjen AHU membawa dampak signifikan bagi para pengusaha CV, Firma dan Persekutuan Perdata. Mereka akan mengalami keterbatasan layanan administratif. 

Pengusaha yang belum melakukan pencatatan ulang hingga bulan Maret 2025, akan kesulitan dalam mengurus perubahan data, dan pembaruan.

Penutupan layanan pencatatan pendaftaran dan pencatatan perubahan CV, firma, dan persekutuan perdata oleh Ditjen AHU Kemenkumham merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan regulasi dan mendorong modernisasi badan usaha di Indonesia. 

Jika Anda ingin memastikan bisnis Anda tetap beroperasi dengan aman dan sesuai dengan peraturan terbaru, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan terjamin.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY