Contoh Hubungan Industrial Perusahaan di Indonesia Beserta Pengertian, Tujuan, dan Prinsipnya
Smartlegal.id -

“Sebagai pengusaha, mengetahui contoh hubungan industrial yang baik adalah langkah awal untuk mencapai kesuksesan.”
Perusahaan dapat meraih kesuksesan jika memiliki hubungan industrial yang baik antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Hubungan industrial berpengaruh pada perkembangan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja berperan penting dalam perusahaan, sehingga sebagai pengusaha perlu memahami apa itu hubungan industrial. Hubungan ini harus dibangun atas dasar saling menghargai dan memahami hak serta kewajiban masing-masing.
Tentunya untuk keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang yang saling menguntungkan. Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hubungan industrial?
Baca Juga: Tiga Macam Pendekatan Hubungan Industrial
Apa itu Hubungan Industrial?
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan)).
Jadi, hubungan industrial adalah bentuk kerja sama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam kegiatan produksi barang atau jasa yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Ternyata terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, apa saja itu? Simak ulasannya dalam artikel Kenali Empat Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya
Tujuan Hubungan Industrial
Secara garis besar, hubungan industrial bertujuan untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan (Penjelasan Umum UU Ketenagakerjaan).
1. Harmonis
Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja bisa terbentuk jika keduanya dapat saling menghargai, menghormati, dan percaya. Dengan begitu, suasana kerja menjadi lebih nyaman dan kondusif untuk menghindari adanya konflik yang dapat merugikan.
Dengan hubungan yang harmonis, pengusaha dan pekerja dapat mencapai dan meningkatkan keuntungan perusahaan.
2. Dinamis
Hubungan industrial yang selalu berubah dan berkembang membuat pengusaha dan pekerja harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.
Perubahan meliputi adanya cara kerja yang lebih modern, peraturan pemerintah yang terus diperbarui, dan berkembangnya teknologi. Sehingga, pengusaha dan pekerja harus terbuka dengan hal-hal baru.
3. Berkeadilan
Hubungan industrial menjamin adanya keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Sehingga, hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja harus seimbang.
Pemerintah berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Sehingga, hubungan industrial dapat diwujudkan dengan adil (UU Ketenagakerjaan).
Dengan adanya hubungan industrial yang baik juga untuk menjamin agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja di perusahaan dapat terpenuhi.
Jika hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di perusahaan tidak kondusif, maka proses produksi akan terganggu.
Sehingga, hubungan industrial ini sangat penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif, produktif, dan dapat mendukung perkembangan perusahaan.
Baca juga: Tips Menyelesaikan Perselisihan Tanpa Melalui Pengadilan
Prinsip Hubungan Industrial
Hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja didasarkan pada prinsip hubungan industrial yang meliputi:
1. Kepentingan Bersama
Keterlibatan kerja sama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam hubungan industrial harus didasarkan pada kepentingan bersama. Agar pihak yang terlibat dapat merasakan manfaat dari jalannya perusahaan.
2. Kemitraan
Hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah sebagai mitra yang saling menguntungkan. Jika pengusaha menerima hasil kerja yang baik, tentunya pekerja akan mendapatkan imbalan yang layak.
3. Hubungan Fungsional
Pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam hubungan industrial memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dengan adanya pembagian fungsi dan tugas yang jelas, maka pekerjaan akan lebih efisien.
- Pengusaha: Menciptakan kemitraan, mengembakan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pada pekerja.
- Pekerja: Menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban, menjaga ketertiban, menyampaikan ide, mengembangkan keahlian, memajukan perusahaan, dan memperjuangkan kesejahteraan.
- Pemerintah: Menetapkan peraturan, memberi pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan penindakan pada yang melanggar peraturan.
3. Kekeluargaan
Hubungan industrial yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan akan menciptakan suasana yang harmonis.
Contohnya dengan membangun sikap saling peduli, saling menghormati, dan saling memahami antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, budaya gotong royong dan menumbuhkan rasa empati juga penting agar tercipta lingkungan kerja yang bersifat kekeluargaan.
4. Ketenangan dan Ketentraman dalam Bekerja
Lingkungan kerja yang nyaman berpengaruh pada semangat dan fokus pekerja. Jika suasana kerja kondusif, pekerja dapat bekerja dengan maksimal.
Jika sering terjadi masalah, maka semangat kerja akan menurun. Sehingga, penting untuk menjaga ketenangan dan ketentraman saat bekerja di lingkungan perusahaan.
5. Produktivitas
Ketika hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja terjalin dengan baik, suasana kerja menjadi positif. Hal ini membuat, pekerja dapat lebih fokus dan bertanggung jawab pada tugasnya. Sehingga, produktivitas kerja akan meningkat.
6. Peningkatan Kesejahteraan Bersama
Keberhasilan dari hubungan industrial yang baik juga diukur dari kesejahteraan semua pihak. Kesejahteraan yang baik akan membuat hubungan kerja dan keberlangsungan usaha dapat terjaga dalam waktu lama.
Contoh Hubungan Industrial Perusahaan di Indonesia
Hubungan industrial di Indonesia bukan hanya hubungan antara pengusaha dan pekerja. Tapi juga melibatkan pihak lain seperti pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan lainnya.
Berikut adalah beberapa contoh hubungan industrial perusahaan di Indonesia:
1. Peraturan Perusahaan (PP)
Peraturan perusahaan dibuat oleh pengusaha yang memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) pekerja. Peraturan yang dibuat harus memuat mengenai: (Pasal 111 UU Ketenagakerjaan)
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama dibuat dengan adanya kesepakatan antara serikat pekerja atau serikat buruh yang terdaftar dan pengusaha. Perjanjian tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian Kerja Bersama memuat: (Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
- hak dan kewajiban pengusaha
- hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
- jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
- tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Bagaimana cara mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama? Yuk, simak penjelasannya: 5 Tahapan Pendaftaran PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan)
Dalam hal ini, baik pengusaha, pekerja, dan pemerintah berusaha agar tidak terjadi adanya PHK. Namun, nyatanya hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti perusahaan pailit, penurunan permintaan pasar, kerugian, dan lainnya.
Membutuhkan bantuan dalam mengelola hubungan industrial di perusahaan Anda?
Smartlegal.id adalah solusinya. Jangan ragu untuk menghubungi layanan konsultasi kami di smartlegal.id.
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://disnakertrans.ntbprov.go.id/komunikasi-keterbukaan-menjadi-kunci-terciptanya-hubungan-industrial-harmonis/#:~:text=Tujuan%20dari%20Hubungan%20Industrial%20itu,buruh%20di%20perusahaan%20terdapat%20harmonisasi.
https://ejournal-nipamof.id/index.php/PPIMAN/article/download/300/315/1158
https://www.talenta.co/blog/hukum-ketenagakerjaan-dan-hubungan-industrial-di-indonesia/