Tiga Macam Pendekatan Hubungan Industrial

Smartlegal.id -
Tiga-Macam-Pendekatan-Hubungan-Industrial

Masih banyak kalangan yang memandang bahwa persoalan perburuhan atau ketenagakerjaan hanya persoalan antara pengusaha dan pekerja. Padahal, ada Pemerintah sebagai pihak ketiga yang hadir untuk menengahi perbedaan di antara keduanya. Keberadaan Pemerintah penting agar tidak ada bentrok antar kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Demikian falsafah hubungan industrial di Indonesia.
Tapi tahukah Anda bahwa tidak semua negara memakai pendekatan hubungan industrial seperti itu? Ada berapa sebenarnya pendekatan dalam hubungan industrial pada hukum ketenagakerjaan? Lihat jawabannya dalam uraian di bawah berikut ini.

Pendekatan dalam Hubungan Industrial
Pendekatan dalam hubungan industrial berguna untuk menentukan kebijakan apa yang diambil pada suatu tempat dan waktu mengenai persoalan hubungan industrial. Singkatnya, pendekatan yang diambil menjadi cerminan pandangan suatu bangsa kepada persoalan perburuhan. Terdapat tiga macam pendekatan dalam hubungan industrial, antara lain:

1. Hubungan Industrial dengan Pendekatan Konflik

Pendekatan ini dibangun bahwa di iklim masyarakat bebas, maka siapa yang kuat akan menekan yang lemah. Meminjam istilah Presiden Soekarno, maka akan terjadi eksploitasi manusia oleh manusia (exploitation l’homme par l’homme). Untuk mencegah hal tersebut, maka harus diciptakan keadaan di mana pihak pekerja dan pihak pengusaha memiliki kekuatan yang sama dan seimbang agar hubungan perburuhan menjadi kondusif. Pendekatan ini biasa dipakai oleh negara-negara ekonomi liberal.

Contoh penerapan Hubungan Industrial dengan pendekatan konflik dapat dilihat di Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat dengan instrumen yang ada berusaha untuk membuat kedudukan antara pekerja (diwakili oleh Serikat Pekerja) dan pengusaha menjadi seimbang. Diharapkan, dengan seimbangnya kedudukan antara pekerja dan pengusaha, maka dapat dicari penyelesaian konflik secara berimbang.

2. Hubungan Industrial dengan Pendekatan Kooperatif

Pendekatan ini memberikan peran terbesar kepada Pemerintah. Pihak pengusaha dan pihak pekerja hanya mengikuti arahan dan kebijakan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Pihak buruh dan pengusaha biasanya berada dalam posisi yang sama karena arahan Pemerintah. Pendekatan ini biasa digunakan dalam negara-negara beraliran ekonomi sosialis.

Contoh penerapan Hubungan Industrial dengan pendekatan kooperatif dapat dilihat di China. China memiliki Serikat Pekerja terbesar di Dunia, yakni All-China Federation of Trade Unions dan Asosiasi Pengusaha yang cukup besar, yakni All-China Federation of Industry and Commerce.

Ketua Serikat Pekerja China merupakan Wakil Ketua Kongres Rakyat Nasional (DPR China). Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha China merupakan Wakil Ketua Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China (MPR China). Kedua lembaga tersebut harus tunduk pada arahan yang ditentukan oleh Partai Komunis China sebagai Pemerintah China.

Hal tersebut menggambarkan bahwa sesungguhnya pekerja, pengusaha, dan Pemerintah China merupakan satu kesatuan dan tunduk pada arahan Partai Komunis China selaku pemegang kekuasaan tertinggi di China.

3. Hubungan Industrial dengan Pendekatan Campuran

Pendekatan ini menggabungkan dua pendekatan yang ada sebelumnya dengan mengambil kebaikan dari masing-masing pendekatan. Faktor penunjang dari pendekatan ini adalah pendidikan hukum perburuhan. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan harmoni, ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha (industrial peace). Pendekatan ini berusaha mencari solusi untung sama untung bagi semua pihak.

Contoh penerapan pendekatan ini adalah konsep Hubungan Industrial Pancasila yaitu hubungan antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah dalam praktek perburuhan yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

Hubungan Industrial Pancasila tersebut didukung oleh tiga pilar yang disebut Tridharma, yakni: rasa memiliki (rumangsa melu handarbeni), rasa mempertahankan (rumangsa melu hangrungkebi), rasa toleran satu dengan yang lain (mulat sarira hangrasa wani).

Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected] atau +62821 1000 4741

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY