Cara Mendirikan CV 2023: Cek Syarat, Prosedur, & Biaya
Smartlegal.id -
“Cara mendirikan CV 2023: perhatikan kelengkapan syarat dan prosedur pendiriannya”
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Bahasa Indonesianya Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang banyak digunakan oleh pengusaha di Indonesia.
Persekutuan Komanditer “CV” adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer atau sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komplementer atau sekutu pasif untuk menjalankan usaha secara terus menerus. (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018).
Perbedaan sekutu CV adalah sekutu komanditer sebagai sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa berperan dalam menjalankan CV.
Baca juga: Bisnis Baru Mulai, Mending Mana PT Atau CV?
Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang memiliki hak untuk bertindak dan atas nama CV serta bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi. (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018).
Jika Anda hanya ingin memberikan modal tanpa berperan dalam proses menjalaninya, Anda berperan sebagai sekutu pasif. Namun, melalui pengelolaan yang terbagi ini keuntungan akan dapat diperoleh lebih banyak oleh sekutu aktif sebagai sekutu yang langsung pengelolaan bisnis, tentunya tetap sesuai dengan pembagian keuntungan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.
Syarat Pendirian CV
Untuk mendaftarkan CV dapat dilakukan secara online maupun offline. Mengenai persyaratan mendirikan CV harus dipastikan terlengkapinya semua dokumen yang dibutuhkan utamanya terdapat dua dokumen yang diperlukan:
- Akta pendirian CV dari notaris yang paling sedikit memuat:
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pendiri; dan
- Jangka waktu CV.
- Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.
Prosedur Mendirikan CV
Setelah dokumen lengkap, terdapat serangkaian prosedur yang harus dipenuhi. Berikut prosedur atau tata cara mendirikan CV:
Pengajuan Nama CV
Pemohon CV mengajukan permohonan pengajuan nama CV kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi Format Pengajuan Nama yang paling sedikit memuat:
- Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi; dan
- Nama CV yang dipesan.
Pada proses pengajuannya harus memenuhi persyaratan berikut (Pasal 5 Permenkumham 17/2018):
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Permohonan nama yang diajukan harus mendapat persetujuan nama CV dari Menteri secara elektronik. (Pasal 7 ayat (1) Permenkumham 17/2018).
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Ketentuan Pajak bagi CV
Permohonan pendaftaran CV
Melakukan permohonan pendaftaran CV yang diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi format pendaftaran paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV telah ditandatangani dengan cara mengisi format pendaftaran yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diajukan secara elektronik, yaitu:
- Pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
- Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Dokumen pendukung tersebut nantinya akan disimpan notaris dengan termuat di dalamnya, yaitu:
- minuta akta pendirian CV paling sedikit memuat;
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pendiri; dan
- Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
- fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV.
Setelah itu, Akta Pendirian yang dicantumkan wajib diunggah oleh pemohon (Pasal 10 & 12 Permenkumham 17/2018).
Mengisi Pernyataan
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik perihal pernyataan atas Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendaftaran dan keterangan tersebut. (Pasal 13 Permenkumham 17/2018).
Mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV
Setelah syarat mendirikan CV dilengkapi dan permohonan yang diajukan diterima, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang akan disampaikan secara elektronik.
SKT CV dapat dicetak oleh notaris menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat delapan puluh gram yang wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”. (Pasal 14 Permenkumham 17/2018).
Tentunya sangat mudah untuk mendirikan CV disertai dengan keuntungan dari badan usaha tersebut. Melalui CV, Anda yang tidak ingin terlibat dalam pengelolaannya tetap dapat memiliki badan usaha. Yuk gunakan layanan dari Smartlegal.id untuk memudahkan Anda dalam mendirikan CV.
Baca juga: Bagaimana Nasib CV Apabila Salah Satu Sekutu Meninggal Dunia?
Biaya Pendirian CV 2023
Mulai dari Rp6.500.000 Anda dapat memiliki badan usaha berbentuk CV milik Anda sendiri!
- Jasa Pendirian CV Mudah
Hanya dengan 5 hari kerja SmartLegal.id akan mewujudkan badan usaha Anda berbentuk CV seharga Rp6.500.000 dengan pendampingan dari konsultan hukum.
- Jasa Pendirian CV Cepat
Hanya dengan 3 hari kerja SmartLegal.id bantu wujudkan badan usaha Anda berbentuk CV dengan cepat seharga Rp11.899.000 disertai dengan draft-draft yang diperlukan.
Masih bingung cara mendirikan CV? atau Mau Mendirikan CV sambil fokus bisnis? Kenapa nggak! Hubungi saja Smartlegal.id Anda bisa fokus berbisnis dan kami bantu mendirikan CV Anda. Klik tombol di bawah sekarang juga.
Author: Revaganesya
Editor: Dwiki Julio