PP 18/2021: Kini WNA Berhak Memiliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia
“Kini WNA berhak memiliki rumah dan apabila orang asing telah meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya” Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ...