Jangka Waktu Perlindungan Merek Ada Batasnya

Smartlegal.id -
jangka waktu merek

“Jangka waktu merek paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang kembali, sehingga cek kembali masa berlaku merek Anda sebelum habis!”

Mempunyai hak kepemilikan atas merek adalah salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing dalam dunia bisnis. 

Hal ini disebabkan karena merek berperan sebagai identitas terhadap suatu bisnis yang digeluti, sehingga menjadi pembeda dengan kegiatan bisnis lainnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa perlindungan terhadap merek memiliki batas waktu.

Dalam hal ini, perlindungan merek baru bisa didapatkan dengan cara mengajukan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, terdapat jangka waktu untuk perlindungan merek.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Merek 

Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjangan Merek, Lengkap Dengan Syaratnya!

Setelah masa perlindungan merek berakhir, pemilik dapat memperpanjangnya selama 10 tahun lagi dengan mengajukan permohonan perpanjangan, baik secara elektronik maupun nonelektronik dalam bahasa Indonesia, dengan ketentuan:

  1. Paling lambat 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir yang dikenai biaya (Pasal 35 ayat (3) UU 20/2016).
  2. Paling lama 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan (Pasal 35 ayat (4) UU 20/2016).

Manfaat Memperpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek 

Berikut adalah beberapa manfaat dari pentingnya melakukan proses perpanjangan masa berlaku merek, di antaranya:

Terhindar dari Risiko Plagiarisme

Tujuan dari proses perpanjangan masa berlaku merek bukanlah untuk mengubah informasi seperti nama pemilik, alamat, nama merek, logo, kelas merek, atau jenis barang atau jasa yang ditawarkan.

Jadi, tujuannya utamanya adalah untuk memperpanjang masa berlaku merek tersebut, sehingga dapat menghindari risiko plagiarisme.

Jaminan Perlindungan Hukum

Jika masa berlaku merek yang terdaftar telah berakhir, maka hal tersebut menyebabkan perlindungan hukumnya juga tidak berlaku lagi.

Baca juga: Restoran Solaria Gugat Kompetitor Karena Dianggap Niru Merek

Dalam rangka memastikan merek tetap mendapat perlindungan hukum, Anda perlu memperpanjang masa berlakunya.

Meningkatkan Nilai Perusahaan

Merek yang telah  memiliki perlindungan hukum akan memiliki nilai eksklusif yang lebih tinggi.

Dengan begitu, perusahaan bisa memanfaatkan keuntungan ini untuk membuka peluang kemitraan bisnis, misalnya dengan pola waralaba (franchise).

Ketika perusahaan berhasil memperluas bisnis melalui skema franchise ini, mereka berpotensi memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa depan.

Syarat Permohonan Perpanjangan Merek

Seperti yang telah disinggung di atas, perpanjangan merek dapat dilakukan secara elektronik (online) maupun non elektronik.

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan merek, maka pelaku usaha harus melampirkan surat pernyataan yang berisi (Pasal 36 UU 20/2016):

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek; dan
  2. Barang atau jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Adapun format atau template surat pernyataan tersebut dapat diunduh dengan cara klik di sini.

Selain surat pernyataan tersebut, berikut adalah syarat dokumen pendukung yang perlu disiapkan, di antaranya:

  1. Label atau etiket merek;
  2. Sertifikat merek;
  3. Surat kuasa dari konsultan Kekayaan Intelektual yang disertai meterai (jika menggunakan konsultan);
  4. Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (khusus untuk multi kelas);
  5. Surat rekomendasi dari UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli).

Apakah Anda ingin mengurus perpanjangan merek, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya?

Jangan ragu untuk menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Khalita

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY