Memahami Arti Simbol C R dan TM, Pada Sebuah Logo Brand

Smartlegal.id -
Arti Simbol C R dan TM

“Arti Simbol C R dan TM pada sebuah logo brand menandai karya tersebut telah dilindungi oleh hak cipta.”

Saat melihat nama brand, logo, atau produk tertentu, Anda mungkin sering melihat simbol kecil seperti C, TM, dan R. Simbol-simbol ini bukan hanya hiasan, tetapi memiliki makna penting dalam dunia Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). 

Setiap simbol ini memiliki makna dan fungsi hukum yang berbeda, serta penting untuk melindungi HaKI. Selain itu simbol ini juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa  brand tersebut memiliki nilai dan diakui secara hukum.

Dengan memanfaatkan simbol-simbol ini dengan benar, perusahaan dapat meningkatkan keamanan hukum dan memperkuat identitas brand di pasar.

Lantas apa maksud dari masing-masing simbol tersebut? Simak selengkapnya!

Baca juga: Barang Tiruan Kompetitor Mirip Produk Anda, Belum Tentu Melanggar Kekayaan Intelektual Loh

Arti Simbol C, TM, dan R

Simbol tersebut digunakan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa logo, brand, barang, atau produk tersebut dilindungi oleh HaKI, sehingga tidak bisa digunakan untuk keperluan komersial tanpa izin. Mari kita bahas lebih mendalam mengenai fungsi dan perbedaan antara Copyright ©, Trademark ™, dan Registered Trademark ®.

Copyright ©

Simbol ©, yang dikenal sebagai Copyright, merujuk pada hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemilik karya intelektual untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memodifikasi karya tersebut. Hak cipta meliputi berbagai jenis karya, termasuk buku, musik, film, karya seni rupa, dan program komputer.

Berikut adalah beberapa contoh karya yang memenuhi syarat untuk dilindungi hak cipta buku, lagu, karya seni rupa dan seni terapan.

Trademark ™

Simbol ™ atau Trademark menunjukkan bahwa suatu brand, logo, atau slogan digunakan sebagai merek dagang. Merek dagang adalah tanda yang digunakan oleh perusahaan untuk membedakan produknya dari produk pesaing. 

Simbol ™ bisa digunakan untuk merek dagang yang belum didaftarkan secara resmi atau yang sedang dalam proses pendaftaran. Penggunaan simbol ™ membantu melindungi hak eksklusif atas merek tersebut dan memberikan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakan merek yang sama atau mirip.

Registered Trademark ®

Simbol ® atau Registered Trademark menunjukkan bahwa merek dagang tersebut telah terdaftar secara resmi di kantor Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek dagang memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut secara komersial. 

Selain itu, pemilik merek terdaftar dapat menuntut pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dan dapat memindahkan lisensi merek kepada pihak lain dengan pembayaran royalti.

Penggunaan simbol ® digunakan untuk melindungi nama brand, logo, slogan, atau elemen lain yang terkait dengan identitas suatu produk atau layanan.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan

Mengapa Simbol-simbol Ini Penting?

Terdapat beberapa alasan yang telah dirangkum mengapa penggunaan simbol-simbol tersebut penting bagi sebuah brand, yaitu:

  1. Perlindungan Hukum: Merek dagang dan hak cipta yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga pemiliknya bisa mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran.
  2. Eksklusivitas: Penggunaan simbol ini menunjukkan bahwa brand atau produk tersebut memiliki hak eksklusif, yang dapat mencegah pihak lain menggunakan atau meniru produk tersebut.
  3. Promosi dan Branding: Simbol-simbol ini dapat meningkatkan nilai brand dan membantu dalam promosi, karena konsumen lebih cenderung mempercayai produk yang dilindungi oleh HaKI.
  4. Pembedaan Produk: Membantu konsumen membedakan antara produk asli dan produk palsu, sehingga menjaga reputasi brand.

Baca juga: Legalitas Bisnis Kosmetik: Kekayaan Intelektual Yang Harus Dilindungi!

Perbedaan Copyright C, Trademark TM, dan Registered Trademark R

  1. Hak Cipta (Copyright ©): Hak cipta memberikan hak eksklusif atas karya intelektual dan bisa diregistrasikan oleh individu, organisasi, atau perusahaan tanpa batasan waktu.
  2. Merek Dagang (Trademark ™): Merek dagang digunakan untuk melindungi brand atau logo yang belum didaftarkan secara resmi. Simbol™ memberikan perlindungan sementara dan menunjukkan niat untuk mendaftarkan merek.  
  3. Merek Dagang Terdaftar (Registered Trademark ®): Merek dagang terdaftar memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan hak eksklusif untuk menggunakan merek secara komersial. Hanya merek yang telah didaftarkan secara resmi yang boleh menggunakan simbol ®.

Simbol ©, ™, dan ® memainkan peran penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Memahami perbedaan dan fungsi masing-masing simbol, pemilik brand dan karya intelektual dapat melindungi hak mereka dengan lebih efektif dan mencegah penyalahgunaan.

Segera lindungi kekayaan intelektual bisnis Anda sebelum ada orang lain yang daftarin! Proses pendaftaran kekayaan intelektual jadi makin mudah kalau dibantu kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY