Daftar UMP 2019: UMP Jakarta Tertinggi

Smartlegal.id -
perwalian anak di bawah umur

Dunia ketenagakerjaan tentu tidak dapat terlepas dari urusan pengupahan. Upah menjadi penting bagi pekerja karena hal tersebut merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi pengusaha. Karenanya, segala hal mengenai kenaikan upah menjadi menarik untuk dibahas karena fungsinya yang esensial bagi kehidupan sehari-hari para pekerja dan pengusaha.

Di Indonesia, terdapat batas minimum yang ditentukan pemerintah dalam penentuan upah. Upah tersebut terdiri atas upah pokok belum termasuk tunjangan tetap dan ditetapkan oleh gubernur.

Salah satu jenis upah minimum adalah Upah Minimum Provinsi atau singkatnya disebut UMP. Dimana batas berlakunya UMP adalah di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Setiap tahunnya, UMP selalu diperbaharui sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP tersebut didasari oleh penjumlahan dari besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertimbangan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain itu, perlu diperhatikan pula mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan formula penetapan UMP. KHL terdiri atas beberapa komponen yang termasuk dalam jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu lima tahun. Komponen yang termasuk dalam standar KHL merupakan: makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Mudahnya, KHL tersebut merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk bisa hidup secara layak dalam waktu satu bulan.

Daftar UMP 2019 di 34 Provinsi
Tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan menentukan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Dimana angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mendasari kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Berikut daftar UMP 2019 di 34 Provinsi di Indonesia:

ProvinsiUMP
Nangroe Aceh DarussalamRp2.916.810
Sumatera UtaraRp2.303.403
Sumatera BaratRp2.289.228
Sumatera SelatanRp2.804.453
RiauRp2.662.025
Kepulauan RiauRp2.769.683
JambiRp2.423.889
Bangka BelitungRp2.976.705
BengkuluRp2.040.000
LampungRp2.240.646
DKI JakartaRp3.940.973
BantenRp2.267.965
Jawa BaratRp1.668.372
Jawa TengahRp1.605.396
Jawa TimurRp1.603.059
DIYRp1.570.922
BaliRp2.297.967
NTBRp2.012.610
NTTRp1.793.293
Kalimantan SelatanRp2.652.781
Kalimantan TimurRp2.747.561
Kalimantan BaratRp2.211.266
Kalimantan TengahRp2.663.435
Kalimantan UtaraRp2.765.463
Sulawesi SelatanRp2.860.382
Sulawesi UtaraRp3.051.076
Sulawesi TenggaraRp2.351.870
Sulawesi TengahRp2.123.040
Sulawesi BaratRp2.860.382
GorontaloRp2.384.020
MalukuRp2.400.664
Maluku UtaraRp2.319.427
PapuaRp3.240.900
Papua BaratRp2.934.500

Konsekuensi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP
Dikarenakan UMP merupakan batas minimum upah di suatu provinsi, maka perlu diperhatikan bagi para pengusaha untuk tidak memberikan upah pekerja di bawah UMP. Konsekuensi bagi pengusaha yang melanggar tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dihukum penjara antara satu hingga empat tahun dan/atau juga denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Namun, konsekuensi pidana tersebut tidak dapat dikenakan kepada pengusaha yang telah mengajukan penangguhan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Penangguhan tersebut diberikan atas dasar ketidakmampuan membayar upah diatas atau sama dengan upah minimum yang telah ditentukan. Serta penangguhan tersebut sifatnya hanya sementara.

Perlu diingat, bahwa dengan adanya penangguhan tersebut bukan berarti pengusaha terbebas dari kewajiban pembayaran upah sesuai UMP. Untuk itu, apabila penangguhan tersebut telah dicabut, selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan wajib dibayarkan oleh pengusaha.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235

Author: Dhea Nada Safa Prayitno

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY