Wajib Tahu! Miliki Hal Ini Sebelum Memulai Usaha Keagenan Atau Distribusi

Smartlegal.id -
Usaha distribusi

“Pelaku usaha distribusi wajib membuat perjanjian dan mengantongi Surat Tanda Pendaftaran (STP) untuk melaksanakan kegiatan usahanya.”

Dalam distribusi barang secara tidak langsung, yakni pemasaran barang melalui pihak perantara, pastinya telah terjadi kesepakatan antara produsen dengan pelaku usaha distribusi yang menjadi perantara. Kesepakatan ini umumnya dituangkan dalam sebuah perjanjian. Tidak hanya perjanjian, pelaku usaha distribusi juga harus mengantongi izin tertentu agar dapat melakukan usaha di bidang pemasaran barang.

Perlu diketahui, produsen dalam negeri dapat menunjuk pelaku usaha distribusi untuk menjual dan memasarkan barangnya kepada pengecer. Pelaku usaha distribusi tersebut terdiri atas (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021)):

  1. Distributor;
  2. Distributor tunggal;
  3. Agen; dan
  4. Agen tunggal.

Baca juga: Ingin Memulai Bisnis Keagenan? Ketahui Dulu Hal-hal Berikut Ini! 

Apa saja yang harus dimiliki pelaku usaha distribusi sebelum memulai bisnisnya?

  • Perjanjian

Sebelum memulai bisnis, antara prinsipal dengan agen atau distributor membuat perjanjian. Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh notaris (Pasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021):

Isi perjanjian ini sekurang-kurangnya memuat (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap para pihak;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban para  pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan;
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Sebagai upaya pencegahan, apabila melaksanakan perjanjian para pihak berselisih paham, maka perselisihan dapat diselesaikan dengan cara (Pasal 9 Permendag 24/2021):

  1. Musyawarah untuk mufakat;
  2. Arbitrase; atau
  3. Proses peradilan sesuai hukum yang dipergunakan.
  • Surat Tanda Pendaftaran (STP)

STP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Bagaimana cara mengurus STP keagenan atau distributor?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 (Permendag 64/2020), STP yang dikenal dengan Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa memiliki jenis izin tipe 2, yakni izin yang memerlukan izin operasional atau izin komersial. 

Untuk memperoleh STP, agen atau distributor ditunjuk oleh prinsipal dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut (Lampiran Permendag 64/2020):

  1. Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris;
  2. Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, maka prinsipal supplier wajib memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
  3. Apabila perjanjian ditulis dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  4. Wajib melampirkan salah satu izin usaha milik prinsipal:
    1. Izin Usaha Industri (IUI) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri;
    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA;
    3. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier  yang berbentuk perwakilan perusahaan perdagangan asing (P3A);
  5. Memiliki leaflet atau brosur atau katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni; dan
  6. Memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu.

Tidak hanya itu, pendaftaran juga dilakukan oleh sub agen atau sub distributor dengan memenuhi persyaratan (Lampiran Permendag 64/2020):

  1. Perjanjian atau penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor, atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh notaris; dan
  2. Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuknya.

Ingin memulai bisnis keagenan atau distributor tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY