Warung Madura Dimana-Mana, Perlu Ngurus Izin Usaha?

Smartlegal.id -
warung madura

“Warung madura hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya.”

Warung madura hingga saat ini banyak ditemukan di sudut-sudut kota di Indonesia. Warung ini pada praktiknya menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari seperti halnya toko kelontong pada umumnya. Hanya saja, warung madura memiliki keunikan yang membuatnya berbeda dari toko kelontong pada umumnya.

Dalam hal ini, keunikan yang dimiliki oleh warung madura diantaranya jam operasionalnya yang 24 jam (tidak pernah tutup), pilihan produk yang banyak dengan harga yang terjangkau, dan dalam beberapa tempat dapat membayar dengan cara kasbon (hutang). 

Baca juga: Bisnis Baru Mulai, Mending Mana PT Atau CV?

Banyak orang yang memandang sebelah mata bentuk usaha ini. Kenyataannya, peluang omzet yang dapat diperoleh dengan membuka warung madura di Indonesia ini bisa dikatakan cukup fantastis.

Baru-baru ini, viral di media sosial pelaku usaha kelontong yang diketahui dapat untuk membeli sebuah rumah dari hasil omzet penjualan warung maduranya. Lantas, tidak mengherankan apabila bisnis warung madura ini tidak henti-hentinya diminati pelaku usaha sebagai opsi wirausahanya.

Kendati demikian, penting untuk diketahui bahwasanya terdapat sejumlah hal yang wajib diurus pelaku usaha sebelum dapat membuka warung maduranya. Salah satunya adalah terkait perizinan berusaha. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021), kegiatan perdagangan eceran barang-barang kelontong yang dilakukan bukan dalam bentuk Toserba (department store) wajib memperoleh perizinan berusaha. Kriteria ini sejatinya sesuai dengan model bisnis warung madura yang saat ini beredar di Indonesia.

KBLI Toko Kelontong

Secara spesifik, usaha warung madura tersebut demikian tergolong kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) “47192” dengan uraian kriteria KLBI tersebut yakni “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)”.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Berdasarkan KBLI tersebut suatu warung madura hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya. NIB ini bagi warung madura nantinya juga akan berfungsi untuk beberapa hal, yakni:

  1. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  3. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  4. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  5. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  6. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  7. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  8. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  9. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  10. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Cara Mengurus NIB untuk Toko Kelontong

NIB sejatinya dapat dengan mudah diperoleh secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh pelaku usaha hanya perlu mempersiapkan data dan rencana kegiatan yang akan diminta oleh sistem OSS. 

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/ 2021).

Adapun kelengkapan data yang setidaknya harus diisi oleh pelaku usaha untuk orang perseorangan meliputi (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  3. Rencana permodalan; dan
  4. Nomor telepon seluler dan/atau email.

Sementara itu untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, setidaknya mengisi kelengkapan data sebagai berikut (PerBKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Email badan usaha; dan
  11. NPWP badan usaha

Selanjutnya adalah pengisian rencana kegiatan pelaku usaha, antara lain (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Bidang usaha sesuai KBLI
  2. Lokasi usaha
  3. Akses kepabeanan (jika seorang importir)
  4. Angka pengenal importir (jika seorang importir)
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Status laporan ketenagakerjaan

Bisnis kelontong juga perlu mengurus legalitas loh. Apalagi bisnismu yang targetnya sampai IPO? Kalau mau mengurus NIB tapi bingung caranya gimana serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY