Izin Edar Pupuk Emang Wajib Diurus Ya?

Smartlegal.id -
izin edar pupuk

“Izin edar pupuk wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memiliki bisnis pupuk. Bahkan kewajiban memiliki izin edar wajib dipenuhi sebelum bisnisnya berjalan”

Pupuk memang masih menjadi salah satu komoditas perdagangan yang banyak digandrungi pelaku usaha. Sifatnya yang menjadi bagian penunjang untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman membuat pupuk terus memiliki demand di masyarakat. Sebagaimana diketahui, sektor agribisnis di Indonesia akan terus semakin bertumbuh seiring dengan bertambahnya penduduk Indonesia. Implikasinya, pupuk juga akan mendapatkan imbas kenaikan permintaan di pasar. 

Bagi pelaku usaha pupuk, jelas hal ini merupakan kabar gembira. Kendati demikian, pelaku usaha pupuk juga perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan peredaran dan penjualan produknya.

Salah satu hal yang dimaksud tersebut adalah terkait dengan pengurusan Izin Edar Pupuk.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Izin ini merupakan hal yang wajib untuk diurus oleh pelaku usaha pupuk sebelum mengedarkan pupuknya. Lantas, untuk mengetahui cara mengurus Izin Edar Pupuk, simak artikel berikut ini!

Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarkan Produk Pupuk

Izin Edar Pupuk dalam hal ini diperoleh melalui upaya pendaftaran produk pupuk. Regulasi terkait pendaftaran produk pupuk dalam hal ini diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Permentan 1/2019).

Untuk dapat mendaftarkan pupuk, maka pelaku usaha perlu untuk mempersiapkan beberapa hal, yakni (Pasal 20 Permentan 1/2019):

  1. Rincian konsep label; 
  2. Surat tanda bukti Pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
  3. Laporan hasil uji efektivitas;
  4. Rincian deskripsi pupuk;
  5. Sertifikat clan/ atau LI-IP mutu; 
  6. SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI; dan 
  7. Surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar.

Dalam hal pupuk tersebut berasal dari luar negeri, maka badan usaha harus juga melampirkan surat kuasa dari pemilik Formula yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, dalam hal pupuk termasuk:

  1. SNI wajib, harus dilampirkan SPPT-SNI;
  2. SNI sukarela, harus dilampirkan SPPT-SNI atau sertifikat dan/atau LHP mutu; atau
  3. PTM, harus dilampirkan sertifikat dan/ atau LHP mutu. 

Permohonan pendaftaran pupuk sejatinya bisa diajukan melalui platform Online Single Submission (OSS). 

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa pemohon harus memenuhi persyaratan pendaftaran pupuk yang telah dijelaskan sebelumnya terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk pelaku usaha dapat diterima.

Kewajiban Mendaftarkan Produk Pupuk

Kewajiban pendaftaran produk pupuk ini sejatinya berlaku terhadap semua pupuk yang diedarkan, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU 22/2019).

Baca juga: Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin

Dalam hal ini, terdapat sanksi bagi perusahaan yang melakukan pengedaran dan/atau penjualan produk pupuk yang belum terdaftar. Sanksi tersebut dalam Pasal 122 UU 12/2019 adalah berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha pupuk untuk memahami akan ketentuan ini untuk mencegah jeratan hukum mengancam usahanya. 

Mengalami kesulitan saat mengurus perizinan berusaha Anda di OSS Berbasis Risiko? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY