Bisnis Sampingan Wajib Mendapatkan Izin Usaha?

Smartlegal.id -
Bisnis Sampingan

“Bisnis sampingan tetaplah bisnis yang ketika dijalankan maka wajib memiliki izin usaha. Karena kewajiban memiliki izin usaha berlaku kepada bisnis apapun yang ada di Indonesia”

Di tengah peluang bisnis yang semakin beragam, ide usaha sampingan menjadi usaha yang sedang banyak diminati saat ini. Pasalnya, bisnis sampingan dapat mendatangkan keuntungan yang bisa dijadikan sumber penghasilan tambahan sehingga bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan atau bahkan upaya memperbanyak tabungan.

Bisnis sampingan adalah suatu kegiatan yang dilakukan di sela-sela pekerjaan utama yang bertujuan untuk menghasilkan pemasukan tambahan tanpa mengabaikan pekerjaan utama. 

Kebanyakan orang memilih usaha yang tidak memerlukan modal yang besar untuk menjalan usaha sampingan.. Walau hanya sebatas usaha sampingan, namun bisnis tetaplah bisnis yang mana dalam hal mengembangkan usaha, faktor utama yang harus ada yaitu legalitas usaha. 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Legalitas usaha dapat menjadi bukti adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, kepemilikan legalitas perizinan usaha juga akan mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar (marketplace).

Terdapat beberapa kriteria yang dapat menjadi penentu usaha sampingan tersebut termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mulai dari modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Jika ditinjau dari modal usahanya, UMKM dibagi menjadi (Pasal 35 PP 7/2021): 

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Selain dari segi modal usahanya, UMKM dapat ditinjau dari hasil penjualan tahunannya yang meliputi (Pasal 35 PP 7/2021):

  1. Usaha Mikro ialah usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
  2. Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar; dan
  3. Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Legalitas Usaha Sampingan Pada Lingkup UMKM

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, baik usaha yang sifatnya sampingan maupun bukan, wajib memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 4 PP 5/2021). 

Pengurusan perizinan berusaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). 

Untuk mengetahui izin apa saja yang harus dimiliki, pelaku usaha harus terlebih dahulu mencari dan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada portal OSS-RBA. KBLI diperlukan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Mie Gacoan Bogor Terancam Disegel Akibat Sepelekan Perizinan

Setelah menentukan KBLI untuk jenis usahanya, nantinya akan ditetapkan tingkat risiko beserta peringkat skala kegiatan usahanya melalui deskripsi KBLI pada sistem OSS-RBA. Adapun tingkat risiko usaha tersebut dapat diklasifikasikan menjadi (Pasal 10 PP 5/2021): 

  1. Usaha dengan tingkat risiko rendah
    Izin usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui OSS-RBA
  2. Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
    Izin usaha pada usaha dengan tingkat risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan sertifikat standar
  3. Usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
    Untuk izin usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi legalitas yang dibutuhkan adalah NIB dan sertifikat standar.

Sebenarnya sah-sah saja bagi setiap orang memiliki usaha sampingan sebagai sumber pendapatan lain selain pendapatan utamanya. Selain untuk menambah penghasilan dan mengisi waktu luang, bisnis sampingan juga dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan seseorang di luar pekerjaan utamanya. 

Namun meski begitu bisnis sampingan tetap harus dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab dengan mendaftarkan legalitas kegiatan usahanya. Dengan begitu, segala risiko dalam kegiatan usaha dapat diminimalisir dan dalam waktu yang bersamaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk usahanya karena telah mendapatkan izin yang legal atas kegiatan produksi hingga pemasarannya.

Kalau bingung ngurus izin usaha jangan takut meminta bantuan konsultan yang udah profesional. Hubungi saja konsultan Smartlegal.id melalui tombil di bawah ini. Dibantuin sampai izin usahanya terbit tanpa ribet!

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY