Lima Langkah Saat Mendapatkan Kekerasan Seksual di Kantor

Smartlegal.id -
Lima-Langkah-Saat-Mendapatkan-Kekerasan-Seksual-di-Kantor

Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan tahun 2018, kekerasan seksual di ranah publik menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%). Tiga jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (708 kasus), dan perkosaan (669 kasus). Sedangkan di ranah privat, kekerasan seksual mencapai angka 31% (2.979 kasus).

Kekerasan seksual juga terjadi di ranah profesional seperti di kantor. Di awal 2019, Indonesia dihebohkan dengan isu pemerkosaan oleh salah satu Direksi BPJS terhadap pegawainya.

Lantas, langkah apa yang harus dilakukan jika kamu menjadi korban pelecehan seksual? Simak beberapa langkah berikut!

  1. Ketahui bentuk pelecehan seksual
  2. Pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi seksual serius yang mempengaruhi wibawa perempuan dan laki-laki. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:

    1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
    2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
    3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
    4. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
    5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
  3. Bersikap tegas
  4. Kamu harus bersikap tegas dalam melawan seseorang yang melakukan pelecehan seksual terhadap diri kalian. Ingat! Kamu tidak perlu takut dan jangan pernah merasa sendiri dalam melewati masalah pelecehan seksual.  

  5. Catat setiap detail kejadian yang kamu alami
  6. Sangat penting bagi setiap korban pelecehan seksual untuk mencatat secara detail perbuatan pelaku terhadap diri kalian. Catatan ini akan menjadi bukti yang akan memudahkan kamu jika membutuhkan bantuan hukum dan ingin segera melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak yang berwenang.

  7. Laporkan ke HRD
  8. Jika perlakuan yang kamu dapatkan dirasa sudah kelewatan, segera laporkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut ke pihak HRD perusahaan. Jangan lupa untuk sertakan catatan dan bukti-bukti yang telah kamu buat sebelumnya. Hal ini akan memudahkan HRD dalam memproses kasus pelecehan yang kalian alami di kantor.

  9. Melapor ke pihak berwenang
  10. Jika perusahaan tidak memproses aduanmu, kamu dapat menghubungi lembaga perlindungan perempuan seperti Komnas Perempuan atau sejumlah mitra hukumnya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Hollaback Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum APIK, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, atau Yayasan Lentera Sintas Indonesia.

    Setelah itu, kamu bisa melapor ke polisi karena pelecehan seksual diatur di dalam KUHP yaitu Pasal 294 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    “Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama ; (1) Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya., (2) pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.”

Jika kamu membutuhkan konsultasi hukum, kamu dapat mengirimkan pertanyaan ke [email protected].

Author : Safira Ayudia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY